Rabu, 02 Juni 2010

Perbedaan pendapat tentang sholat di atas kendaraan

Ada beberapa perbedaan ulama tentang kebolehan melakukan shalat wajib di atas kendaraan. Perbedaan itu bukan semata-mata timbul dari ijtihad para ulama, melainkan hadits-hadits yang kita terima dari Rasulullah SAW telah saling berbeda. Maka wajar pula bila para ulama pun saling berbeda pandangan.
1. Pendapat yang Tidak Menerima Shalat Wajib di Atas Kendaraan
Sebagian ulama memandang masalah shalat di atas kendaraan adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Kecuali hanya pada shalat sunnah saja. Adapun ketika datang waktu shalat wajib, beliau turun dari untanya dan shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat.
Bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di atas punggung unta dan menghadap ke mana saja, memang benar. Namun ketahuilah bahwa shalat itu hanyalah shalat sunnah, bukan shalat wajib. Dasarnya adalah hadits beliau SAW berikut ini yang artinya:
"dari Amir bin Rabi''ah ra. berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraannya (shalat) dan membungkukkan kepalanya menghadapkan ke mana saja. Namun beliau tidak melakukannya untuk shalat-shalat fardhu." (HR. Muttafaq ''alaihi)
Hadits ini menurut An-Nawawi, Al-Iraqi, Al-Hafidz dan lainnya dikatakan sebagai sebagai dalil atas kebolehan melakukan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan yang panjang. Sedangkan kalau bukan dalam perjalanan panjang, telah terjadi perbedaan pendapat.
Imam Malik mengatakan bahwa bila bukan dalam perjalanan yang membolehkan qashar shalat, shalat sunnah di atas kendaraan tidak boleh dilakukan.
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat wajib itu tidak boleh lepas dari menghadap kiblat. Sehingga bila shalat di atas kendaraan yang kemungkinan akan berbelok-belok, batallah shalat itu. Maka beliau mengatakan bahwa para ulama berijma'' tidak boleh shalat fardhu di atas kendaraan.
Kecuali bila bisa dipastikan shalat di atas kendaraan itu tidak akan membuatnya lepas dari menghadap kiblat, juga bisa dipastikan untuk bisa berdiri, ruku'' sujud dengan benar. Tetapi kalau tidak memungkinkan, maka shalat fardhu di atas kendaraan tidak dibenarkan. Demikianlah yang tertulis di mazhab kami (asy-Syafi''i) sebagaimana perkataan An-Nawawi.
Sedangkan shalat di atas kapal laut, oleh mereka dikatakan bahwa para ulama telah ijma'' atas kebolehannya.
Sedangkan kalau seseorang tidak mungkin mendapatkan kendaraan memungkinkan shalat fardhu menghadap kiblat, berdiri, ruku'' dan sujud, maka dia tetap harus shalat sebisanya, namun dengan kewajiban melakukan i''aadah. I''aadah adalah mengulangi shalat ketika kondisinya sudah normal kembali di waktu lain.
2. Pandangan yang Membolehkan Shalat Fardhu di Atas Kendaraan
Mereka yang berpandangan bahwa shalat fardhu boleh dikerjakan di atas kendaraan, berangkat dari hadits lainnya dari Rasululullah SAW berikut ini yang artinya:
"Dari Ya''la bin Murrah bahwa Rasulullah SAW melwati sebuah celah sempit bersama dengan para shahabat dengan menunggang kendaraan. Saat itu langit hujan dan tanah menjadi basah. Lalu datanglah waktu shalat, beliau memerintahkan muadzdzin untuk adzan dan qamat. Lalu Rasulullah SAW memajukan kendaraannya ke depan dan melakukan shalat dengan membungkuk, bungkuknya untuk sujud lebih rendah dari bungkuk untuk ruku''. (HR. Ahmad, An-Nasai, Ad-Daaruquthunydan Tirmizy)
Oleh At-Tirmizy, hadits ini dinilai sebagai hadits gharib dan dinilai sebagai hadits dha''if oleh Al-Baihaqi. Sedangkan yang men-shahih-kan hadits ini adalah Abdul Haq, lalu yang mengatakannya hasan adalah At-Tuzy.
Secara isi kandungan hukumnya, jelas sekali bahwa hadits ini bertentangan 180 derajat isinya dengan hadits Bukhari dan Muslim di atas, yang menyebutkan tidak ada shalat fardhu di atas kendaraan. Hadits ini justru menyebutkan dengan tegas bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat melakukan shalat fardhu di atas kendaraan, secara berjamaah pula. Bahkan sempat dikumandangkan adzan dan iqamah sebelumnya.
Lalu bagaimana kesimpulan hukumnya, bolehkah kita shalat fardhu di atas kendaraan?
Jawabnya kembali kepada pendapat mana kita akan memilih. Kalau kita cenderung menerima hadits yang pertama, maka kalau pun kita shalat fardhu di atas kendaraan, masih ada kewajiban untuk mengulangi shalat di rumah. Sebab kendaraan itu tidak bisa menjamin bahwa shalat kita bisa tetap menghadap kiblat, juga tidak bisa shalat sambil berdiri tegak, ruku dan sujud secara sempurna.
Namun bila kita cenderung menerima pendapat yang kedua, tidak apa-apa juga. Silahkan shalat di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, tanpa berdiri, tanpa rukuk dan sujud yang sempurna. Toh dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah melakukannya juga, mesi kalau kita bicara kekuatan haditsnya, lebih lemah dibandingkan hadits yang pertama.
Jalan Terbaik
Umumnya sikap yang paling baik adalah keluar dari khilaf, selagi masih memungkinkan. Yang sama sekali sudah tidak ada khilafnya adalah shalat jama'' dan qashar. Maka dalam perjalanan seperti yang anda sebutkan, shalat Dzuhur dan Ashar sebaiknya anda jama'' dan demikian juga dengan shalat Maghrib dan Isya''. Yaitu saat istirahat di suatu perhentianjalan. Bisa dikerjakan di mushalla atau di mana saja, yang penting bisa menghadap kiblat dengan benar, bisa berdiri, sujud dan ruku''dengan benar.
Semua untuk menghindari diri dari khilaf para ulama. Kita cari amannya dan kepastian hukum yang lebih jelas.
Apalagi mengingat bahwa selama masih ada air, kita toh masih belum boleh bertayamum. Meski pun di dalam kendaraan. Dan sebenarnya, memang ada air di dalam kendaraan, paling tidak kita punya botol air kemasan yang bisa dibeli sepanjang perjalanan.
Sementara bertayammum dengan menggunakan debu yang menempel di jendela, juga masih menyisakan perbedaan pendapat. Sebab sebagian ulama mengatakan bahwa hanya debu yang benar-benar terlihat nyata saja yang boleh digunakan untuk tayammum. Sedangkan debu yang tidak terlihat mata biasa, atau debu mikroskopis, tidak bisa digunakan. Lagi pula, debu mikroskopis itu sendiri bukan hanya ada di jendela dan dinding saja, tetapi di udara pun ada juga beterbangan. Masak kita mau bertayammum dengan debu mikroskopis yang beterbangan di udara?
Pendeknya, apa yang disebutkan tentang tayammum dengan jendela masih menyisakan perdebatan seru, antara mereka yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.
Karena itu, yang paling aman adalah kita turun dari kendaraan, lalu cari mushalla dan berwuhdu dengan benar, lalu shalat jama'' dan juga boleh diqashar sekalian. Alternatif ini selagi masih mungkin dilakukan, sebaiknya dikerjakan. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana kita memang tidak mungkin alias mustahil berhenti dan singgah di suatu tempat. Misalnya perjalanan dengan kereta api atau pesawat terbang. Sedangkan dengan bus umum atau mobil pribadi, sangat dimungkinkan untuk berhenti sejenak untuk shalat, mungkin sambil istirahat atau makan.
Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,(sariono.com)
Di kutib dari tanya jawab keagamaan

sholat di atas kendaraan

Rukhsah, SHOLAT DI ATAS KENDARAAN
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amir dari ayahnya berkata,”Aku menyaksikan Nabi saw mengerjakan shalat diatas kendaraannya dengan mengahadap ke arah kemana kendaraannya mengarah.” (HR. Bukhori Muslim)
Didalam hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw melakukan shalat sunnah sedangkan dia saw berada diatas kendaraannya dan tidak menghadap ke arah kiblat.” (HR. Bukhori)
Imam Nawawi mengatakan bahwa boleh mengerjakan shalat sunnah diatas kendaraan pada saat safar menghadap kearah kendaraannya mengarah, ini boleh menurut ijma para ulama dengan syarat safar yang dilakukannya bukanlah untuk maksiat. Karena didalam safar maksiat tidak dibolehkan rukhshoh (keringanan) sedikit pun, seperti orang yang bersafar untuk merampok, membunuh orang lain, durhaka kepada orang tuanya, seorang budak yang lari dari tuannya atau durhaka terhadap suami, namun (di berikan rukhshoh) untuk bertayammum.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz V hal 294 – 295)
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah berkata,”Aku menyaksikan Rasulullah saw mengerjakan shalat diatas kendaraannya dengan menggerakkan kepalanya menghadap ke arah kendaraannya mengarah namun beliau saw tidaklah melakukan hal yang sama pada shalat wajib.” (Muttafaq Alaih).
Al Alamah al Azhim Abadi mengatakan bahwa yang ada diriwayat ini kemungkinan dalam keadaan tidak terpaksa (darurat) menurut syariah. Adapun apabila dalam keadaan terpaksa menurut syariah maka diperbolehkan mengerjakan shalat wajib diatas kendaraan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad didalam musnadnya, Daruquthni, Tirmidzi dan Nasa’i dari Ya’la bin Murroh bahwasanya Nabi saw dan para sahabatnya tiba di daerah Madhiq sedangkan beliau masih berada diatas kendaraannya, langit berada diatasnya sementara tanah becek dibawahnya kemudian tiba waktu shalat maka beliau saw memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqomat. Lalu Rasulullah saw yang berada diatas kendaraannya maju ke depan dan mengimami sholat mereka dengan isyarat (gerakan) dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripadai ruku’nya.”


Imam Tirmidzi mengatakan ini adalah hadits gharib yang hanya diriwayatkan oleh Amr bin Maimun bin ar Rumaah al Balakhi yang tidak dikenal kecuali dari haditsnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh lebih dari satu orang ulama.
Ibnu Taimiyah didalam kitab “Syarhul Ahkam” mengatakan bahwa hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Abdul Haq, hasan menurut Nawawi, lemah menurut Baihaqi. Hadits ini persis seperti pendapat sebagian ulama Syafi’i tentang sahnya shalat wajib diatas kendaraan sebagaimana sahnya shalat diatas kapal laut, yang merupakan ijma ulama. Imam Syafi’i menyatakan sah shalat wajib diatas kendaraan dengan beberapa persyaratan.
Sementara itu Imam Nawawi didalam “Syarh” nya dan Al Hafizh didalam “Fath” nya menyatakan bahwa ijma adalah tidak boleh meninggalkan kiblat didalam shalat wajib.” Namun Al Hafizh memberikan rukhshoh (keringanan) ketika dalam keadaan sangat takut. Nawawi mengatakan bahwa ijma tidak dibolehkannya shalat wajib diatas kendaraan.
Dia menambahkan,”Jika dimungkinkan maka ia mengarahkannya ke arah kiblat, berdiri, ruku’, sujud diatas kendaraannya yang berhenti maka boleh baginya shalat wajib namun apabila kendaraan itu sedang berjalan maka tidak sah shalat fardhunya, ini adalah pendapat yang berasal dari Syafi’i, ada yang menyebutkan bahwa shalat wajibnya sah sebagaimana shalat diatas perahu menurut ijma.
Seseorang yang berada di atas kendaraan kemudian dia khawatir seandainya turun untuk melaksanakan shalat wajib dia akan tertinggal oleh rombongannya dan bahaya mengancamnya maka para ulama Syafi’i mengatakan,”Dia boleh shalat wajib diatas kendaraan sesuai kemampuannya dan hendaklah dia mengulanginya lagi dikarenakan sebelumnya dia mendapatkan halangan.” (Aunul Ma’bud juz III hal 70 - 71)
Berdasarkan hadits Ya’la bin Murroh diatas, Abu ath Thoyyib al Madaniy al Hanafi didalam “Syarhut Tirmidzi” mengatakan bahwa beliau saw mengimami shalat itu. Dilihat dari lahiriyahnya bahwa shalat itu adalah shalat wajib karena yang difahami dari shalat berjama’ah adalah shalat wajib. Bukti lainnya terhadap hal itu adalah adzan karena didalam shalat sunnah tidak disyariatkan baginya adzan. Maka hadits ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat wajib diatas kendaraan apabila ada halangan, demikian pula pendapat para ulama kami (madzhab Hanafi).
Al Qodhi Abu Bakar bin al Arabi didalam “Al Aridhah” mengatakan,”Hadits Ya’la ini lemah sanadnya namun shahih maknanya.” Dia mengatakan,”Shalat dengan isyarat diatas kendaraan sah apabila orang itu khawatir akan terlewat waktunya dan tidak mungkin turun dikarenakan mepetnya waktu atau dikarenakan jalanannya basah (becek).” (Tuhfatul Ahwadzi juz I hal 448)
Hadits-hadits diatas merupakan dalil dibolehkannya shalat sunnah pada saat safar sedangkan pada saat tidak safar maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebagaimana disebutkan Asy Syaukani.
Abu Yusuf, Abu Sa’id al Isthakhari salah seorang ulama Syafi’i serta Ahli Zhahir membolehkannya. Ibnu Hazm mengatakan,”Kami telah meriwayatkan dari Waki’i dari Sufyan dari Manshur bin al Mu’tamar dari Ibrahim an Nakh’i berkata,’Mereka pernah shalat diatas kendaraan dan menghadap kearah kendaraan mereka mengarah.” Dia berkata,’dan ini adalah kisah tentang para sahabat dan tabi’in secara umum baik dalam keadaan safar maupun tidak.” Imam Nawawi mengatakan bahwa itu adalah kisah dari Anas bin Malik.
al Iraqi megatakan bahwa orang yang berpendapat seperti itu—membolehkan shalat diatas kendaraan pada saat tidak safar—berdalil dengan keumuman hadits ini yang tidak secara tegas menyebutkan kata safar.
Selanjtunya dia juga menambahkan bahwa zhahir hadits-hadits yang dikhususkan oleh safar tidaklah membedakan antara safar yang jauh atau dekat, demikian pendapat Syafi’i dan jumhur ulama.
Imam Malik berpendapat bahwa tidak dibolehkan kecuali pada safar yang dibolehkan didalamnya qashar (memotong) shalat , ini juga diceritakan dari Syafi’i namun ini aneh, ini juga pendapat Imam Yahya. (Nailul Authar juz II hal 144)
Berdasarkan berbagai dalil dan pendapat para ulama diatas, maka saran saya kepada saudara dede yang hampir setiap hari melintasi jalur tol Jakarta – Cibinong dengan kendaraan umum dan mendapatkan waktu maghribnya habis diatasnya adalah :
1. Hendaklah anda sudah berwudhu sebelum menaiki kendaraan umum dan berupaya untuk menjaganya hingga datang waktu maghrib. Sebisa mungkin hindari tayammum sekalipun hal itu dibolehkan ketika wudhu anda batal.
2. Dikarenakan adanya kesulitan mendapatkan kendaraan jika anda mengerjakan shalat di Jakarta serta tidak mungkinnya anda turun darinya ketika datang waktu maghrib maka dibolehkan bagi anda untuk shalat maghrib di bus tanpa di-jama’ (digabungkan) dengan shalat isya. Hal ini dikarenakan anda masih akan mendapatkan waktu isya setibanya di rumah.
3. Sesampainya di rumah, apabila anda masih mendapatkan waktu maghrib maka hendaklah anda mengulangi shalat maghrib tanpa shalat isya dikarenakan waktu isya belum tiba. Namun jika waktu isya sudah tiba maka anda pun harus mengulang shalat maghrib sebelum menunaikan shalat isya.
Hal itu dikarenakan shalat maghrib sebelumnya yang anda lakukan diatas kendaraan itu dikerjakan tidak sempurna, baik saat ruku’, sujud ataupun tidak menghadap kearah kiblat.
Wallahu A’lam (sariono.com)
DISADUR DARI tanyajawab keagamaan

khusuk menurut Al qur'an

Khusyu’ menurut Al Qur'an
Kita sering mengasosiakan khusyu' dengan kontemplasi, semedi atau meditasi yang biasa dilakukan dalam praktek ritual agama lain. Kita menjadi lupa untuk menggali bagaimana Al Qur'an menjelaskan mengenai khusyu' itu.
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu', (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (QS Al Baqarah [2] 45-46).
1 Dari kedua ayat tersebut, dapat disimpulkan khusyu' bukanlah konsentrasi, tetapi keyakinan sedang menghadap Allah. Keyakinan sangat mempengaruhi sikap seseorang. Orang yang yakin di pohon kamboja ada hantunya, maka dia akan ketakutan jika malam-malam lewat di bawahnya. Sebaliknya, jika orang tersebut berkeyakinan pohon kamboja adalah pohon yang indah, maka orang tersebut justru menemukan kesenangan di bawahnya. Dia akan memungut bunga-bunga yang berguguran untuk diselipkan ditelinga, dibuat rangkaian bunga atau diletakkan mengapung diatas kolam air. Sebetulnya, kata yang sering diterjemahkan sebagai “yakin” pada ayat di atas bukanlah berasal kata “yaqin” tetapi dari berasal kata “zon” - yazunnuuna. Zon sebetulnya lebih sering diterjemahkan sebagai “sangkaan” sebagaimana halnya kata “husnuzon” dan su’uzon”. Ada pula mengartikan sebagai “menduga dengan kuat”. Yang pasti, tingkat keyakinan atau kepastian akan terjadinya sesuatu yang menggunakan kata “zon” berada dibawah kata “yaqin”. Jika kata “yaqin” bisa dikatakan 90%-100% sesuatu itu akan terjadi, maka kata “zon” tingkat kepastiannya mungkin hanya sekitar 70%-90% . Dalam tata bahasa Arab, berdasarkan waktu berlangsungnya suatu kegiatan, kata kerja terdiri dari 2 bentuk, yaitu fi'il maadhi dan fi'il mudhaari'. Fiil maadhi merupakan kata kerja bentuk lampau (past) sedang fiil mudhaari’ adalah kata kerja untuk kegiatan yang sedang berlangsung saat ini (present continuous), masa depan (future) dan juga untuk kegiatan yang berulang-ulang. Kata kerja yang ada pada surat Al Baqarah ayat 46, yaitu "yazunnuu" menggunakan fi'il mudhaari'. Kata “menemui” (mulaaquu) dan “kembali” (raaji’uun) adalah kata pelaku dari kegiatan tersebut (isim fa’il), sama dengan kata “orang-orang yang khusyu’ “ (khaasyi’uun). Kata ini tidak menunjukkan kapan waktu kegiatan tersebut dilakukan. Bisa lampau, sekarang ataupun yang akan datang. Kebanyakan terjemahan Al Qur'an dalam bahasa Indonesia, memilih menterjemahkannya “khaasyi’uun” (orang yang khusyu’) tanpa menggunakan kata “akan”,

1 Bahan Pengajian Ar-Rahman pimpinan ustad Bahtiar Nasir kelas Basic 2.



sedang kata “muulaquu” (orang yang menemui) dan “raaji’uun” (orang yang kembali) dengan tambahan kata "akan" (masa yang akan datang). Salah satu pertimbangannya "menemui Tuhan" dan "kembali kepada-Nya" hanya mungkin terjadi "nanti" di akherat. Jika demikian, lalu ketika shalat kepada siapa dia menghadap?. Dalam beberapa hadits, tampak bahwa Nabi menjaga sikapnya ketika sedang shalat. Beliau berpendapat ketika shalat sesungguhnya orang sedang berhadapan dengan Allah, seperti halnya ketika Beliau mi’raj. Karena itu, Beliau melarang orang yang sedang shalat meludah ke depan, memberi tanda batas tempat shalatnya (sutrah) dan mencegah orang melewatinya.
Allah Ta'ala tetap (senantiasa) berhadapan dengan hambaNya yang sedang shalat dan jika ia mengucap salam (menoleh) maka Allah meninggalkannya. (HR. Mashobih Assunnah)
Nabi juga telah mengajarkan caranya agar kita dapat “menemui” dan “kembali” kepada Allah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Al Baqarah 46. Petunjuknya dikemas ringkas dalam doa iftitah yang dibaca setelah takbiratul ihram. Jadi ketika kita baru memulai shalat, kita selalu diingatkan Beliau tentang apa yang harus dilakukan di dalam shalat agar kita menjadi orang yang khusyu’.
Aku hadapkan wajahku kepada wajah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri . Sesungguhnya ibadahku, shalatku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam ..
Kita hanya perlu memiliki sangkaan/keyakinan sehingga bisa bersikap untuk menghadapkan diri kita kepada Allah dengan sadar dan rela mengembalikan seluruh jiwa raga kita kepada Allah. Karena itu, menurut saya, lebih tepat jika arti khusyu’ dalam Al Baqarah ayat 46 diatas diterjemahkan sebagai :
Orang-orang yang (bersikap) seolah-olah, mereka sedang menemui Tuhannya, dan seolah-olah mereka sedang kembali (berserah diri) kepada-Nya.
Kata khusyu' sendiri disebutkan di dalam Al Qur'an pada 16 ayat 2. Makna bahasanya berkisar pada hina/menunduk, rendah/ tenang, ketakutan, kering/mati, seperti:
1. Hina dan menunduk
"Banyak muka pada hari itu tunduk terhina". (QS. Al Ghaasyiyaah [88]:2). "Pandangannya tunduk". QS. (An-Naazi'aat [79]: 9).

2 Syaikh Mu'min Al Haddad, Khusyuk Bukan Mimpi. Terjemahan Ahmad Syakirin, MA. Penerbit Aqwan, Cetakan III tahun 2008



"Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakanakan mereka belalang yang beterbangan" QS. (Al Qamar [54]: 7).
2. Rendah dan tenang
". Dan merendahlah semua suara kepada Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja". (QS. (Thaahaa [20]: 108).
3. Merendahkan dan menundukkan diri
"Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir". (QS. Al Hasyr [59] : 21).
"(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera". (QS. Al Qalam [68] : 43).
4. Kering dan mati
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaaan-Nya (ialah) bahwa engkau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air diatasnya, niscaya ia bergerak dan subur". (QS. Fushshilat [41]: 39).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut diatas, maka untuk mendapatkan rasa khusyu’ kita hanya perlu bersikap seolah-olah ketika shalat kita sedang berhadapan dengan Allah dan berserah diri kepada Nya. Sikap yang patut kita lakukan ketika menghadap Allah adalah tenang, menundukkan pandangan dan merendahkan diri serendah-rendahnya. Sikap yang sepatutnya dilakukan oleh seorang hamba yang hina dihadapan Tuhan semesta alam, Tuhan Yang Maha Agung. Seperti sikap bumi yang kering kerontang dimusim kemarau mengharapkan pertolongan dari Allah swt dalam bentuk curahan hujan agar dapat kembali subur makmur.
Wallahu a"lam bish Showaab.(sariono.com)

dikutip dari sholat khusyu' itu mudah oleh :
sekretariat@shalatcenter.com Web : http://www.shalatcenter.com
http://www.dzikrullah.com
Milis : http://groups.yahoo.com/group/dzikrullah

Peka dan tanggap lingkungan

Peka dan tanggap lingkungan
Banyak orang mendefinisikan khusyu’ dengan menggunakan acuan peristiwa Syaidinna Ali ketika kakinya terkena anak panah. Ketika anak panah tersebut akan dicabut Beliau mengerang, tak kuat menahan sakit sehingga para sahabat tak tega mencabutnya. Lalu Beliau shalat dengan khusyu’. Dan ketika shalat itu, anak panah dapat dicabut tanpa Syaidinna Ali merasakan kesakitan. Peristiwa tersebut sangat popular dan memberikan kesan yang kuat bahwa salah satu tanda shalat yang khusyu’ adalah seseorang tidak lagi merasakan sakitnya luka. Seolah-olah ketika shalat dengan khusyu’, kita bisa lepas dari alam dunia. Tidak merasakan apa-apa dan tidak memikirkan apa-apa lagi. Kesan ini diperkuat lagi oleh cerita tentang satria yang sedang bersemedi didalam kisah perwayangan. Diganggu jin dan gendruwo tidak gentar, dikelilingi binatang buas diam saja, dirayu bidadari cantik tidak tergoda. Tahan tidak makan dan minum berhari-hari lamanya. Apakah shalat khusyu’ harus seperti itu? Siapa orang yang paling khusyu' shalatnya di dunia ini? Pasti kita sepakat, bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling khusyu' shalatnya. Marilah kita melihat bagaimana Rasulullah melakukan shalatnya.
Ketika Nabi sedang memimpin shalat, tiba-tiba terdengar tangis anak kecil. Beliau pun mempercepat shalatnya, takut terjadi sesuatu dengan anak itu.
Ketika sedang shalat, Nabi melihat ada binatang berbisa mendekat. Beliau pun menghentikan shalat untuk membunuh binatang tersebut, lalu meneruskan kembali shalatnya.
Pada suatu saat, setelah selesai shalat berjamaah, Nabi tidak berdzikir sebagaimana biasanya, tetapi segera bergegas pulang. Ketika telah kembali ke masjid, Beliau ditanya oleh sahabatnya mengenai ketergesaan itu. Beliau mengatakan, bahwa ketika shalat Beliau ingat ada sedekah yang belum dibagikan. Karena itu, Beliau segera pulang agar dapat membagi sedekah tersebut secepatnya.
Ketika sedang berperang, Nabi mengajarkan shalat khauf. Shalat berjamaah yang dilakukan dengan cara yang unik karena harus tetap dalam kondisi siaga terhadap serangan musuh.
Dari beberapa riwayat tersebut, ternyata ketika shalat, Nabi selalu peka dan tanggap kepada lingkungannya. Beliau tetap mendengar dan melihat apa yang terjadi di sekelilingnya. Lintasan-lintasan pikiran pun tetap ada ketika Beliau shalat. Bahkan jika ada masalah, Beliau mengajarkan kepada kita untuk shalat sunnat 2 rakaat. Artinya, ketika shalat, Beliau bukan melupakan suatu masalah, tetapi malah sengaja membawa masalah tersebut dalam shalatnya untuk disampaikan kepada Allah agar diberikan jalan keluarnya. Apa yang Beliau ajarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan di dalam Al Qur'an :
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS Al Baqarah [2] : 153)

mendadak khusuk

Mendadak khusyu'
Mungkin telah banyak usaha dan cara untuk khusyu’ telah kita lakukan tetapi tetap saja tidak berhasil. Anehnya, tiba-tiba kita bisa mendadak khusyu'. Ketika kita tertimpa musibah yang hebat, tiba-tiba saja kita bisa shalat dengan khusyu' lalu berdoa sambil mengucurkan air mata.



Padahal ketika itu, kita justru lupa dengan segala macam teori mengenai shalat khusyu'. Kita shalat tanpa berkonsentrasi, kita juga lupa memperhatikan titik ditempat sujud, tapi hati dan pikiran kita tidak pernah lepas mengarah ke Allah. Kita tetap belum sepenuhnya memahami arti bacaan dalam bahasa Arab, tapi kita merasa bisa berdialog dengan Allah. Kita lupa untuk “menghadirkan” Allah, tapi malah terasa Allah begitu dekat. Ketika itu, dosa kita tidak lebih sedikit dari sebelumnya, malah mungkin kita baru saja melakukan perbuatan dosa besar sehingga kita sangat menyesal, tapi terasa Allah menyambut shalat dan doa kita. Saat ketika kita tidak menggunakan ilmu khusyu’, saat itu justru kita bisa shalat dengan khusyu'. Keadaan ini bisa terjadi kepada siapa saja, dari mahzab dan aliran apa saja, kepada ulama atau orang yang awam ilmu agamanya, cendikiawan atau orang yang kurang berpendidikan, orang kaya atau orang miskin, bahkan kadang kepada orang yang jarang shalat sekali pun. Apa gerangan yang membuat itu bisa terjadi? Salah satunya adalah sikap dalam menghadap kepada Allah. Ketika kita tertimpa musibah, maka kita datang kepada Allah dengan merendahkan diri, sungguh-sungguh mengharapkan pertolongan Allah. Kita menjadi tersadar, hanya Allah-lah yang dapat mengatasi masalah kita dan mengabulkan doa kita. Sebaliknya ketika kita sedang jaya, tidak kekurangan suatu apapun, sikap itu sudah tidak ada lagi. Biasanya kita shalat dan doa hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja. Seolah-olah Allah-lah yang membutuhkan shalat dan doa kita. Musibah diturunkan tidak lain agar kita selalu datang dengan merendahkan diri kepada Allah. Sikap yang akan membuat kita khusyu'. Sayang kita selalu lalai terhadap pelajaran yang Allah berikan kepada kita itu, meskipun Allah telah memberikannya berkali-kali.
Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah dia berdoa (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu." (QS Az Zumar [39] : 8). Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. (QS Al An'aam [6] : 42). Dan tidaklah mereka memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, dan mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelajaran? (QS At Taubah [9] : 126) .

Kegagalan meraih khusyu’

Kegagalan meraih khusyu’

Selama ini, kita selalu berpendapat bahwa khusyu’ itu sangat sulit dicapai. Ketika shalat, pikiran sering pergi kemana-mana. Karena itu, lalu muncullah cara mengatasinya yaitu dengan konsentrasi. Konsentrasi pikiran seolah-olah telah menjadi kunci mencapai khusyu’. Maka tidak mengherankan jika pelajaran shalat khusyu' pada umumnya ditujukan untuk membantu mengarahkan konsentrasi pikiran, seperti misalnya melihat titik di tempat sujud, menerjemahkan bacaan, menghadirkan Allah, dan lain-lain. Cara-cara tersebut terlihat meyakinkan, tetapi kenyataannya tidak memberi terlalu banyak manfaat. Melihat tempat sujud membantu agar pandangan kita tidak melirik kekiri dan kanan, tetapi tidak mampu menahan pikiran kita yang suka melompat ke kiri dan kanan. Jika khusyu’ dapat diperoleh dengan mengerti arti bacaannya, ketika saya pergi ke Mekkah, ternyata orang-orang Arab pun terlihat tidak lebih khusyu’ daripada kita. Ada yang matanya melirik ke kiri-kanan, ada yang sibuk merapihkan tutup kepalanya, dan lain-lain. Padahal mereka tentu mengerti arti bacaannya. Mencoba “menghadirkan” Allah, malah menambah kebingungan kita sendiri. Di dalam Al Qur’an dinyatakan, bahwa Allah tidak bisa diserupakan apapun juga (QS Asy Syuura [42] : 11). Jadi apapun yang kita bayangkan mengenai wujud Allah, maka itu pasti salah. Anehnya, cara-cara tersebut, meskipun terbukti gagal sebagai metoda mencapai khusyu', tetapi terus-menerus diajarkan oleh orang tua ke anaknya, oleh guru ke muridnya, demikian dari generasi ke generasi. Agak konyol memang. Ketika usaha khusyu’ melalui konsentrasi gagal, maka muncullah persyaratan-persyaratan lain. Ada yang mengatakan, bahwa untuk khusyu’ kita harus suci, bersih dari perbuatan dosa. Persyaratan ini sempat pula membuat saya pesimis, karena ternyata banyak ustadz-ustadz yang saya kenal secara pribadi sebagai orang yang shaleh, bisa berbahasa Arab, tinggi ilmu agamanya, ternyata mengalami masalah pula dengan shalat khusyu’. Kalau mereka saja yang tinggi ilmu agamanya, banyak berdzikir dan menjaga perbuatannya saja sering tidak khusyu’, bagaimana dengan saya?

Shalat Khusyu' Itu Mudah

> Shalat Khusyu' Itu Mudah
Suatu siang, Hj. Aliyah (almarhumah) datang ke rumah untuk mengajar mengaji bagi istri saya dan beberapa temannya. Kebetulan hari itu saya sedang ijin kantor untuk masuk siang karena ada suatu keperluan. Kebetulan pula, Beliau sudah beberapa kali
Singin bertemu saya untuk menanyakan masalah shalat khusyu' yang setiap bulan diajarkan ustadz Abu Sangkan di Islamic Center Bekasi, ketika itu. Karena Beliau adalah seorang ustadzah yang sudah banyak mengerti hakikat dan aturan shalat, maka tidak banyak hal lagi yang saya sampaikan. Saya hanya meneruskan apa yang saya ingat dari apa yang pernah disampaikan ustadz Abu Sangkan, terutama bagaimana kita bersikap dan berdialog dengan Allah ketika kita shalat. Tidak lama, hanya sekitar 15 menit, tapi terasa Beliau langsung "nyambung" dengan yang saya sampaikan. Setelah itu, saya ajak Beliau shalat Dhuhur berjamaah. Dalam shalat itu, sengaja saya panjangkan setiap gerakan shalat, terutama rukuk dan sujud. Tak lama setelah selesai shalat dan berdzikir sejenak, dengan badan agak gemetar, Beliau berkata: "Kok cepat betul shalatnya?". Saya hanya tersenyum sambil melihat ke jam dinding dan mengatakan: "Maaf saya tidak bisa lebih lama lagi karena harus segera ke kantor, tapi tadi kita sholat selama hampir 20 menit". "Ah … yang betul?", kata Beliau tak percaya. “Bagaimana rasanya Bu?”, tanya saya. “Kalau nggak karena malu, saya sudah nangis sekarang”, jawabnya.
Pada waktu lainnya, ketika bertugas ke Semarang, saya sempatkan mampir ke rumah mendiang nenek saya. Ketika azan Magrib berkumandang, saya pun pergi ke mesjid As-Salam yang ada di seberang rumah. Oleh imam mesjid tersebut, saya diminta untuk menjadi imam sholat. Mungkin ingin menghormati kedatangan saya di sana. Sebetulnya saya agak segan menerimanya. Selain bacaan Al Qur’an saya kurang fasih, aksennya terlalu “Indonesia”, juga karena saya khawatir tempo sholat saya yang agak lama akan membuat jamaah menjadi tidak nyaman. Apalagi ditambah dengan suasana desa yang sejuk dan tenang. Karena itu sebelum shalat dimulai, saya memberikan sedikit pengantar yang kira-kira kalimatnya seperti dibawah ini.
"Maaf, saya kalau shalat agak lama. Bukan bacaannya yang panjang, hanya sekedar ingin mempraktekkan thuma’maninah. Ketika rukuk, saya tidak buru-buru membaca, tapi saya tundukkan dulu pikiran saya, hati saya dan jiwa saya. Setelah semua terasa tunduk, baru saya memuji Allah - subhaana rabbial azimi wa bihamdihi. Demikian pula ketika sujud. Saya sujudkan pikiran, hati dan jiwa saya. Setelah semua terasa bersujud, merendah kepada Allah, baru saya tinggikan Allah – subhaana rabial a'la wa bihamdihi. Ketika duduk diantara dua sujud, saya sampaikan permohonan saya kepada Allah dengan rendah hati dan satu per satu".


Lalu saya pun memimpin shalat dengan tenang. Setelah selesai shalat dan berdzikir sejenak, saya melihat beberapa orang di shaf depan masih tetap tertunduk dalam, tak mampu segera bangkit untuk mengubah posisi duduk tahiyyad akhirnya. Kedua peristiwa tersebut semakin meyakinkan saya bahwa khusyu’ adalah bukan sesuatu yang mustahil bagi kita manusia awam, bahkan suatu yang mudah diperoleh.

berdzikir dengan suara keras

Berdzikir dengan Pengeras Suara

Dzikir adalah perintah Allah SWT yang harus kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Allah selalu mendengar apapun yang kita ucapkan oleh mulut atau hati kita. Dzikir merupakan salah satu sarana komunikasi antara makhluk dengan khaliqnya. Dengan berdzikir seseorang dapat meraih ketenangan, karena pada saat berdzikir ia telah menemukan tempat berlindung dan kepasrahan total kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, dzikir harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, jiwa yang tulus, dan hati yang khusyu' penuh khidmat. Untuk bisa berdzikir dengan hati yang khusyu' itu diperlukan perjuangan yang tidak ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu' kalau berdzikir dengan cara duduk menghadap kiblat, sementara yang lain akan lebih khusyu' dan khidmat jika wirid dzikir dengan cara berdiri atau berjalan, ada pula dengan cara mengeraskan dzikir atau dengan cara dzikir pelan dan hampir tidak bersuara untuk mendatangkan konsentrasi dan ke-khusyu'-an. Maka cara dzikir yang lebih utama adalah melakukan dzikir pada suasana dan cara yang dapat medatangkan ke-khusyu’-an.

Imam Zainuddin al-Malibari menegaskan: “Disunnahkan berzikir dan berdoa secara pelan seusai shalat. Maksudnya, hukumnya sunnah membaca dzikir dan doa secara pelan bagi orang yang shalat sendirian, berjema’ah, imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula untuk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka." (Fathul Mu’in: 24). Berarti kalau berdzikir dan berdoa untuk mengajar dan membimbing jama’ah maka hukumnya boleh mengeraskan suara dzikir dan doa.

Memang ada banyak hadits yang menjelaskan keutamaan mengeraskan bacaan dzikir, sebagaimana juga banyak sabda Nabi SAW yang menganjurkan untuk berdzikir dengan suara yang pelan. Namun sebenarnya hadits itu tidak bertentangan, karena masing-masing memiliki tempatnya sendiri-sendiri. Yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Contoh hadits yang menganjurkan untuk mengeraskan dzikir riwayat Ibnu Abbas berikut ini: "Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Adra’ berkata: "Pernah Saya berjalan bersama Rasulullah SAW lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Masjid yang sedang mengeraskan suaranya untuk berdzikir. Saya berkata, wahai Rasulullah mungkin dia (melakukan itu) dalam keadaan riya'. Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, tapi dia sedang mencari ketenangan."

Hadits lainnya justru menjelaskan keutamaan berdzikir secara pelan. Sa'd bin Malik meriwayatkan Rasulullah saw bersabda, "Keutamaan dzikir adalah yang pelan (sirr), dan sebaik rizki adalah sesuatu yang mencukupi." Bagaimana menyikapi dua hadits yang seakan-akan kontradiktif itu. berikut penjelasan Imam Nawawi:
وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الأَحَادِيْثِ الوَارِدَةِ فِيْ اسْتِحْبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِيْ اسْتِحْبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّياَءَ أَوْتَأَذَّى المُصَلُّوْنَ أَوْالنَّائِمُوْنَ. وَالجَهْرُ أَفْضَلُ فِيْ غَيْرِ ذَالِكَ لِأَنَّ العَمَلَ فِيْهِ أَكْثَرُ وَلِأَنََّ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِيْنَ وَلِأَنَّهُ يُوْقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيُصَرِّفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيُطَرِّدُ النَّوْمَ"

“Imam Nawawi menkompromikan (al jam’u wat taufiq) antara dua hadits yang mensunnahkan mengeraskan suara dzikir dan hadist yang mensunnahkan memelankan suara dzikir tersebut, bahwa memelankan dzikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya', mengganggu orang yang shalat atau orang tidur, dan mengeraskan dzikir lebih utama jika lebih banyak mendatangkan manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa sampai kepada orang yang ingin mendengar, dapat mengingatkan hati orang yang lalai, terus merenungkan dan menghayati dzikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan ngantuk serta menambah semangat." (Ruhul Bayan, Juz III: h. 306).

Kesimpulannya, bahwa dzikir itu tidak mesti harus dengan suara keras atau pelan tetapi tergantung kepada situasi dan kondisi; jika dalam kondisi ingin mengajarkan, membimbing dan menambah ke-khusyu’-an maka mengeraskan suara dzikir itu hukumnya sunnah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bahkan dalam beberapa keadaan sangat dianjurkan untuk mengeraskan dzikir.

Namun disunnahkan memelankan suara dzikir jika sekiranya mengeraskan suara dzikir dapat menggangu ke-khusyu’-an diri sendiri dan orang lain, mengganggu orang orang tidur dan menyebabkan hati riya’. Bagi kita umat muslim hendaklah menghindari mengeraskan suara dzikir yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Wallahu a’lam bis shawab.(sariono.com)

H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Membayar Hutang Shalat

Bagaimana Membayar Hutang Shalat Kita?
11/11/2008

Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat. Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau tidak itu lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi.

Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain.

Dalil yang kita pakai:
اتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا

Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.

Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu.

Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.

Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?

Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ

ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ

... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)

KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta



/home/pns1010/ULUMUL ISLAM/FIQH SHOLAT/

fungsi tembakau

Ternyata Tembakau Bisa Bikin Cerdas
Jakarta (voa-islam.com)
Selama ini tembakau dianggap sebagai biang penyebab segala penyakit, sehingga dimusuhi para pegiat kesehatan. Akibat yang lebih jauh, terjadi dua kutub pertentangan antara ekonom pro petani tembakau dan pegiat anti tembakau.

Menurut dokter spesialis syaraf Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Abdulbar Hamid, berdasarkan referensi ilmu kedokteran, tembakau bisa meningkatkan kecerdasan. ” Asal tidak diisep,” katanya.
berdasarkan referensi ilmu kedokteran, tembakau bisa meningkatkan kecerdasan. ” Asal tidak diisep,” katanya.
Jika diisap dalam bentuk rokok, menurut dokter lulusan Universitas Indonesia, itulah yang menimbulkan masalah kesehatan, seperti gangguan jantung, pembuluh darah dan problem kesehatan lainnya. “Karena proses pembakaran itulah, tembakau menjadi racun, menimbulkan tar dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya Rabu (2/9) di ruang kerjanya.

Tembakau berbahaya jika diisap, berikut illustrasi akan bahayanya

Pendapat pengurus Persatuan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia itu meluruskan persepsi yang salah tentang tembakau. “Zat nikotin itu bagus buat kecerdasan dan menghambat dimentia, tapi kalau dikunyah bukan dibakar,” ujarnya.

Dokter Abdulbar mencontohkan, orang desa yang biasa menyusur tembakau di mulutnya, bisa hidup lebih lama dan tetap kuat berjalan kaki jarak jauh.”Tapi ingat, bukan diisap seperti rokok, tapi disusur seperti nyirih,” katanya

Rahasia Keajaiban Puasa

AUTOLISIS, Rahasia Keajaiban Puasa

Dalam keadaan normal tubuh kita mendapatkan energi dan nutrisi dari luar tubuh melalui makanan, minuman dan radiasi.Ketika kita puasa disiang hari, dimana tidak ada asupan makan, aktifitas dan gerak kita akan membakar energi hingga habis. Pertama-tama energi akan diperoleh dari glucosa hasil makan (sahur), setelah habis, energi diperoleh dari glicogen dalam darah. Bila kandungan glicogen berkurang, otak menyatakan lapar lalu menyuruh kita makan. Bila kita sedang berpuasa otak akan menghidupkan PROGRAM AUTOLISIS.

Apa itu AUTOLISIS? Semua makhluk hidup dibekali dengan sistem (fithrah) autolisis yang khas. 
Secara sederhana autolisis adalah sistem automatisasi dalam tubuh yang memformat ulang kondisi tubuh ke kondisi ideal. Ketika autolisis diaktifkan, maka ia segera beraksi.
Autolisis akan mencari database rancangan dasar (fithrah) manusia. Secara keseluruhan ada sekitar 50 trilyun sel penyusun tubuh yang terdiri dari sekitar 200 jenis sel. Berbekal data detail setiap sel autolisis menjelajah seluruh tubuh.
Secara sederhana autolisis adalah sistem automatisasi dalam tubuh yang memformat ulang kondisi tubuh ke kondisi ideal
Autolisis mengerti bagaimana seharusnya kondisi sehat dari setiap jenis sel, dibagian tubuh mana seharusnya sel itu berada, dan berapa banyak jumlah dari tiap jenis sel yang ideal bagi tubuh. Seharusnya ia akan menghampiri sel-sel liar yang tidak terdapat dalam daftar fithrah, mengubah asam amino dan gula. Bila sel-sel liar habis, ia akan mendatangi timbunan lemak dalam tubuh dan membakar (oksidasi lemak) menjadi keton. Dengan demikian Autolisis akan menghilangkan sel-sel rusak, mati dan BENJOLAN TUMOR serta timbunan lemak yang sering menjadi sarang zat beracun.

Sel-sel liar dan lemak yang telah dihancurkan akan dibawa ke Hati. Saat kita puasa, hati tidak disibukkan oleh hasil serapan dari Usus. Oleh karena itu hati akan bekerja penuh menyaring RACUN-RACUN hasil AUTOLISIS. Selanjutnya RACUN akan dibuang keluar tubuh. Disinilah proses DETOKSIFIKASI (penghilangan racun) terjadi.

Ketika berpuasa darah juga akan dipenuhi energi dan nutrisi yang sehat dan berkualitas tinggi, sehingga penggantian sel mati, perbaikan sel rusak, dan pembentukan sel baru, terjadi dengan kualitas prima.. Tubuh kita segera memiliki sel-sel baru dengan kualitas fithrah, sehat dan berfungsi baik kembali. Ketika kita berpuasa, energi yang dihemat dari sistem pencernaan, akan digunakan untuk aktifitas sistem kekebalan tubuh dan proses berpikir oleh otak. Oleh karena itu dengan puasa penyakit lebih mudah disembuhkan dan kita lebih mudah menerima pelajaran maupun saat berpikir.

Namun dibalik semua itu, rahasia kemampuan autolisis terletak pada niat. Autolisis hanya akan aktif bila kadar glicogen darah berkurang dan otak menyimpulkan kita lapar dan harus makan namun kita berniat tidak makan alias BERPUASA. Autolisis tidak akan terjadi ketika tidak niat berpuasa. Ini salah satu RAHASIA besar berpuasa...
(Bulletin Baitul Izzah Edisi 14 Tahun I,Agustus 2009

hal-hal yang merusak otak

10 Kebiasaan Buruk Yang Merusak Otak!

Sayangi otak Anda, dan ada baiknya kalau Anda kembali menelaah kebiasaan-kebiasaan kecil yang Anda anggap remeh namun berdampak negatif pada otak Anda.

1. Tidak Mau Sarapan
Banyak orang yang menyepelekan sarapan. Padahal tidak mengkonsumsi apapun di pagi hari menyebabkan turunnya kadar gula dalam darah. Hal ini berakibat pada kurangnya masukan nutrisi pada otak yang akhirnya berakhir pada kemunduran otak. Sarapan yang terbaik di pagi hari bukanlah makanan berat seperti nasi goreng spesial, tetapi cukup air putih dan segelas jus buah segar. Ringkas dan berguna untuk tubuh!

2. Kebanyakan Makan.
Terlalu banyak makan mengeraskan pembuluh otak yang biasanya menuntun orang pada menurunnya kekuatan mental. Jadi makanlah dalam porsi yang normal. Biasakan menahan diri dengan cara berhenti makan sebelum Anda kekenyangan.

3. Merokok
Jika rokok memiliki segudang efek buruk, semua orang pasti sudah tahu. Dan ada satu lagi efek buruk rokok yang terungkap di sini. Merokok ternyata berakibat sangat mengerikan pada otak! Bayangkan, otak manusia lama kelamaan bisa menyusut dan akhirnya kehilangan fungsi-fungsinya karena rajin menghisap benda berasap itu. Tak ayal di waktu tua bahkan pada saat masih muda sekalipun, kita rawan alzheimer (alzheimer adalah penyakit pikun).

4. Terlalu Banyak Mengkonsumsi Gula
Terlalu banyak asupan gula akan menghalangi penyerapan protein dan gizi sehingga tubuh kekurangan nutrisi dan perkembangan otak terganggu. Karena itu, kurangi konsumsi makanan manis favorit Anda.

5. Polusi Udara
Otak adalah bagian tubuh yang paling banyak menyerap udara. Terlalu lama berada di lingkungan dengan udara berpolusi membuat kerja otak tidak efisien.

6. Kurang Tidur
Tidur memberikan kesempatan otak untuk beristirahat. Sering melalaikan tidur membuat sel-sel otak menjadi mati kelelahan. Tapi jangan juga kebanyakan tidur karena bisa membuat Anda menjadi pemalas yang lamban. Sebaiknya tidur 6-8 jam sehari agar sehat dan bugar.
7. Menutup Kepala Ketika Sedang Tidur
Tidur dengan kepala yang ditutupi merupakan kebiasaan buruk yang sangat berbahaya karena karbondioksida yang diproduksi selama tidur terkonsentrasi sehingga otak tercemar. Jangan heran kalau lama kelamaan otak menjadi rusak.
Tidur dengan kepala yang ditutupi merupakan kebiasaan buruk yang sangat berbahaya karena karbondioksida yang diproduksi selama tidur terkonsentrasi sehingga otak tercemar.
8. Berpikir Terlalu Keras Ketika Sedang Sakit
Bekerja keras atau belajar ketika kondisi tubuh sedang tidak fit juga memperparah ketidakefektifan otak. Sudah tahu sedang tidak sehat, sebaiknya istirahat total dan jangan forsir otak Anda.

9. Kurangnya Stimulasi Otak
Berpikir adalah cara terbaik untuk melatih kerja otak. Kurang berpikir akan membuat otak menyusut dan akhirnya tidak berfungsi maksimal. Rajin membaca, mendengar musik dan bermain (catur, scrabble, dll) membuat otak Anda terbiasa berpikir aktif dan kreatif.

10. Jarang Bicara
Percakapan intelektual biasanya membawa efek bagus pada kerja otak. Jadi jangan terlalu bangga menjadi pendiam. Obrolan yang bermutu sangat baik untuk kesehatan Anda.