Sabtu, 29 Januari 2011

PERIWAYATAN HADIS BI AL-MAKNA


PERIWAYATAN HADIS BI AL-MAKNA
By sariono sby


PENDAHULUAN
Kehadiran hadis atau al-sunnah dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam Al-Qur’an tidak didapatkan penjelasan yang rinci dalam suatu persoalan. Hadis atau al-sunnah yang menjadi penjelas atau bayan Al-Qur’an sangatlah dibutuhkan dalam memahami tektual Al-Qur’an. Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat tentang pengertian hadis dengan al-sunnah. Pendapat yang populer di kalangan ulama hadis menyebutkan bahwa hadis dan al-sunnah dua istilah yang semakna. Pendapat itu memunculkan kritik yang cenderung membedakan antara dua istilah tersebut. Nurcholis Madjid misalnya, dia menilai sunnah lebih luas dari hadis. Pemahaman Rasulullah terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan beliau dalam melaksanakannya membentuk “tradisi” atau sunnah kenabian (al-sunnah nabawiyah). Sedangkan hadis merupakan bentuk reportasi atau penuturan tentang apa yang disebabkan Rasulullah SAW atau yang dijalankankan dalam praktik, atau tindakan orang lain yang didiamkan beliau.
Dalam ajaran Islam, hadis atau sunnah (selanjutnya disebut hadis) menempati posisi yang sangat penting , yaitu sebagai sumber ajaran kedua setelah Alquran. lebih spesifik lagi, dari sudut pandang periwayatan, setidaknya ada dua cara periwayatan hadis. Pertama, periwayatan dengan lafaz (dalam tulisan ini disebut pula lafal) , yaitu hadis diriwayatkan oleh perawinya sesuai dengan redaksi atau lafal hadis yang diterimanya dari orang yang menyampaikan hadis tersebut kepadanya, tanpa ada perubahan, pengurangan, penambahan, atau perbedaan. Kedua, periwayatan dengan makna, yaitu periwayatan hadis dengan redaksi yang berbeda dari redaksi hadis yang diterima oleh para perawi, namun isi maksud dan maknanya sama.
Terkait dengan hal tersebut tulisan ini akan mencoba membahas lebih jauh tentang periwayatan hadis dengan makna. periwayatan hadis dengan makna sangat terkait dengan hadis qauliyah. Hal ini disebabkan hadis fi’liyah dan taqririyah redaksinya bukan berasal dari Rasulullah, melainkan dari sahabat yang membuat reportasi kehidupan beliau.
PEMBAHASAN
A. BEBERAPA PENYEBAB PERIWAYATAN BI AL- MAKNA
Pada awal Islam sampai khalifah kedua, hadis tidak ditulis dalam buku-buku yang berjilid. Ketika itu hadis masih merupakan tulisan-tulisan yang terserak pada lembaran-lembaran hati (hafalan). Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa keengganan untuk menulis hadis tersebut disebabkan kekuatiran tercampurnya ayat al-Quran dengan hadis Nabi SAW.
Lebih-lebih lagi bagi generasi selanjutnya yang tidak menyaksikan zaman tanzil ( masa turunnya wahyu ), yang tidak mustahil adanya dugaan bahwa seluruh yang tertulis adalah wahyu, hingga bercampur aduk antara al-Quran dan hadis Nabi SAW.[
Mengutip Rasm Jafarian, Jalaluddin Rahmat mensinyalir keengganan menulis hadis pada era sahabat tersebut menjadi sebab periwayatan dengan makna. Lebih jauh dia menulis, karena orang hanya menerima hadis secara lisan, ketika menyampaikan hadis mereka hanya menyampaikan maknanya. Dalam rangkaian periwayatan, redaksi hadispun dapat berubah-ubah. Makna adalah masalah persepsi, masalah penafsiran, maka redaksi hadis berkembang sesuai dengan penafsiran orang yang meriwayatkannya.
Sehingga dalam perkembangan selanjutnya, para sahabat menyebarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diketahuinya kepada orang lain baik dengan lapazh sebagaimana ia mendengar/menerima hadis tersebut dari Nabi SAW apabila hadis itu masih melekat pada telinga mereka. Atau mereka menyampaikannya berdasarkan makna yang dikandung hadis tersebut apabila mereka tidak hafal lagi dengan lafaznya.
Dengan demikian, faktor terjadinya periwayatan hadis bilma’na adalah belum ditulisnya hadis sehingga berlanjut pada faktor ingatan dan hafalan perawi hadis dengan lapadz hadis yang diterimanya. Hal ini dikuatkan lagi dengan pendapat Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, “Jika seseorang perawi tidak lupa dengan lapazh hadis, maka ia tidak boleh meriwayatkannya bilma’na, sebab kalam Nabi SAW adalah kalimat (perkataan) yang fasih (fashahah) yang tidak terdapat pada perkataan lainnya”. Hal ini berarti perawi yang lupa dengan lapazh hadis yang diterimanya boleh meriwayatkan hadis itu dengan maknanya saja, dengan syarat-syarat tertentu.
B. KETENTUAN PERIWAYATAN HADIS BI AL-MAKNA
Keabsahan periwayatan hadis bil makna memunculkan kontroversi di kalangan ulama. Abu Bakar ibn al Arabi (w. 573 H/1148) berpendapat bahwa selain sahabat Rasulullah SAW tidak diperkenankan meriwayatkan hadis secara makna. Lebih jauh, Abu Bakar mengemukakan alasan yang mendukung pendapatnya tersebut. Pertama, sahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi dan kedua, sahabat menyaksikan langsung keadaan perbuatan Nabi SAW.
Namun, pendapat yang populer di kalangan ulama hadis menyatakan selain sahabat diperkenankan meriwayatkan hadis secara makna dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Memiliki pengetahuan bahasa Arab. Dengan demikian periwayatan matan hadis akan terhindar dari kekeliruan.
2. Periwayatan dengan makna dilakukan bila sangat terpaksa misalnya karena lupa susunan secara lafaz atau harfiah.
3. Yang diriwayatkan dengan makna bukan merupakan bentuk bacaan bacaan yang sifatnya ta’abbudi, seperti zikir, doa, azan, takbir dan syahadat, serta bukan yang berbentuk jawami al kalim.

4. Periwayat hadis secara makna atau mengalami keraguan akan susunan matan hadis yang diriwayatkannya agar menambah kata Çæ ßãÇ ÞÇ á atau Çæ äÍæ åÐÇ atau yang semakna dengannya setelah menyatakan matan hadis yang bersangkutan.
5. Kebolehan periwayatan hadis secara makna hanya terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis secara resmi. Sesudah masa pembukuan (kodifikasi) hadis, periwayatan hadis harus secara lafaz.
Para sahabat lainnya berpendapat bahwa dalam keadaan darurat karena tidak hafal persis seperti yang di wurud-kan Rasulullah SAW, dibolehkan meriwayatkan hadis secara maknawi. Periwayatan maknawi artinya periwayatan hadis yang matannya tidak sama dengan yang didengarnya dari Rasulullah SAW, tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW.
Shubhi Ismail menyebut empat syarat yang harus dipenuhi periwayatan dengan makna adalah pertama, perawi hadis itu betul-betul seorang yang alim mengenai ilmu nahwu, sharaf dan ilmu bahasa Arab; kedua, perawi itu harus mengenal dengan baik segala madlul lafal dan maksud-maksudnya; ketiga, perawi itu harus betul-betul mengetahui hal-hal yang berbeda di antara lafal-lafal tersebut; dan keempat, perawi itu harus mempunyai kemampuan menyampaikan hadis dengan penyampaian yang benar dan jauh dari kesalahan atau kekeliruan. Di samping empat syarat tersebut Abu Rayyah menambah satu syarat lagi, yaitu tidak boleh penambahan atau pengurangan di dalam terjemahan (penyampaian hadis dengan makna) terserbut. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak boleh meriwayatkan hadis bil ma’na , tetapi boleh meriwayatkan bil-lafzh. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan tentang sifat-sifat seorang perawi sebagai berikut:
1. Tsiqah dalam beragama
2. Terkenal kejujurannya dalam periwayatan hadisnya.
3. Mengetahui dengan apa yang diriwayatkannya
4. Mengetahui seluk beluk makna hadis berdasarkan lapazhnya.
5. Terkenal sebagai perawi hadis bil lafzh.
6. Hafal jika ia meriwayatkan hadis dari hapalannya.
7. Hafal dengan tulisannya jika ia meriwayatkan hadis dari catatan (tulisannya).
Selain itu, orang yang mengetahui dengan segala makna hadis dari segi lapaznya, ia boleh meriwayatkannya dengan maknanya saja apabila ia tidak dapat mendatangkan lapazhnya yang asli, karena ia menerima hadis itu dengan lapaz dan maknanya. Namun ia tidak mampu untuk menyampaikan salah satunya (lapazhnya ), maka boleh saja ia meriwayatkan hadis itu dengan maknanya selama dapat menghindari kekeliruan (zalal) dan kesalahan (khatha’), Sebab tidak menyampaikan hadis dengan maknanya dinilai menyembunyikan hukum.
Dari dua pendapat tersebut, paling tidak menunjukkan satu hal penting bahwa periwayatan hadis secara makna tidak bebas dilakukan oleh para perawi. Meskipun demikian, kebolehan tersebut juga membuka peluang perbedaan dan keragaman susunan redaksi matan. Perbedaan redaksi matan tersebut terjadi terutama karena adanya perbedaan sanad yang disebabkan perbedaan perawi. Perawi yang berbeda akan menyebabkan kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menerima suatu riwayat dan perbedaan dalam ketentuan yang dipedomani serta aplikasinya dalam periwayatan hadis secara makna.
Sebagai contoh perbedaan redaksi matan yang disebabkan perbedaan sanad adalah hadis tentang niat yang ditemui dalam Shahih Al Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Al Tirmidzi, Sunan Al Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad Ibnu Hambal. Sahih Bukhari menyebut hadis tentang niat dalam tujuh tempat
Perbedaan tersebut dapat dilihat sejak awal matan pada empat redaksi hadis berikut:
Hadis pertama:
حدثناابوالنعمان حدثنا حماربن زيد عن يحي بن سعيد عن محمد بن ابراهيم عن علقمة بن وقاص قال سمعت عمرابن الخطاب رضيالله عنه يقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول يآايهناس انماالاعمال بالنيات.




Hadis kedua:
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا عبد الوهاب قال سمعت يحي سعيد من سعيد يقول أخبرني محمد بن ابراهيم انه سمع علقمة بن وقاص الليثى يقول سمعت عمرابن الخطاب رضيالله عنه يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول انماالاعمال بالنيات

Hadis ketiga:

حدثناالحميدي عبدالله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحي بن سعيد الانصاري قال اخبر نى محمد بن ابراهيم التيمي انه سمع علقمة بن وقاص الليثى يقول سمعت عمرابن الخطاب رضيالله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول انماالاعمال بالنيات.


Hadis Keempat :
حدثنا عبدالله بن مسلمة قال اخبرنا مالك عن يحي بن سعيد عن محمدبن ابراهيم عن علقمة بن وقاص عن عمران رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول انماالاعمال بالنيات.
Dari empat buah hadis tersebut, bisa dilihat sahabat Rasulullah yang menjadi perawi pertama untuk seluruh sanad hadis tersebut adalah Umar ibn Al Khathab. Nama-nama perawi dalam sanad hadis tersebut adalah orang yang sama pada tingkatan (thabaqat) pertama sampai dengan keempat, yaitu:
1. Umar ibn al Khathab
2. Alqamah ibn Waqqash al Laitsi
3. Muhammad ibn Ibrahim al Tamimi dan
4. Yahya ibn Sa’id al Anshari


Akan tetapi, terdapat perbedaan perawi pada thabaqat kelima, yaitu :
1. Hammad ibn Zaid
2. Abdul Wahab
3. Sufyan ibn Uyainah
4. Malik ibn Anas
Perbedaan perawi juga terjadi pada thabaqat keenam, yaitu sebelum Bukhari, yaitu :
1. Abu al Nu’man
2. Qutaibah
3. Al Humaydi Abd Allah ibn Zubair
4. Abd Allah ibn Maslamah
Dengan demikian terlihat bahwa periwayatan secara makna tidak hanya memunculkan perbedaan redaksi, tetapi juga dalam hal pemilihan kata-kata, sesuai dengan perbedaan waktu dan kondisi di mana perawi itu berada. Sangat mungkin, kata-kata tersebut semakna dengan kata-kata yang lazim digunakan pada masa Rasulullah SAW.

C. STATUS HADIS YANG DIRIWAYATKAN BI AL-MAKNA
Seperti telah disorot pada bagian awal tulisan ini bahwa periwayatan secara makna oleh selain sahabat memunculkan dua pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang membolehkan serta pendapat yang melarang periwayatan secara makna. Ibnu Sirin, Sa’lab, Abdullah bin Umar dan Abu Bakar Razi merupakan tokoh yang tidak membolehkan sama sekali periwayatan hadis secara makna. Mereka yang menolak periwayatan hadis dengan makna mempunyai dalil seperti sebuah hadis yang diriwayatkan at Turmudzi, dan diriwayatkan pula oleh Ahmad bin Hanbal, Ibn Majah dan Ibnu Hibban.
حدثنا محمودبن غيلان حدثنا ابوداود انباءناثعبة عن سماك بن حرب قال سمعت عبدالرحمن بن عبدالله بن مسعود يحدث عن ابيه قال سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول نضرالله امرا سمع منا شياء فبلغه كما سمع فرب مبلغ اوعى سامع قال ابو عيسى هذاحديث حسن صحيح وقد رواه عبدالملك بن عمير عن عبدالرحمن بن عبدالله
“Menceritakan kepada kami Mahmud bin Gailan, menceritakan kepada kami Abu Daud, mengabarkan kepada kami Syub’ah dari Simak bin Harb, ia berkata, “aku mendengar ‘Abd Rahman bin Abdullah bin Mas’ud menceritakan dari ayahnya, katanya, “aku mendengar Nabi SAW bersabda, “Allah mempercantik rupa seseorang yang mendengar sesuatu dari kami lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia dengar. Banyak sekali orang yang menyampaikan lebih mengerti daripada orang yang menerimanya”
Selain dalil naqli tersebut, mereka juga mengemukan dalil rasional untuk menentang periwayatan hadis dengan makna. Pertama, periwayatan dengan makna dapat memunculkan perbedaan pengertian lafal yang disampaikan perawi dengan lafal aslinya. Sementara perawi tersebut menganggap perbedaan tersebut tidak ada. Kedua, jika seorang perawi boleh mengganti lafal yang diucapkan Rasulullah dengan lafalnya sendiri, tentunya, perawi berikutnya dapat mengganti lafal yang didengarnya dengan lafalnya sendiri.
Jika kita berasumsi sama dengan pendapat yang melarang periwayatan secara maknawi, maka bisa disepakati bahwa hadis yang diriwayatkan dengan makna oleh selain sahabat patut diduga sebagai hadis dhaif.
Akan tetapi, pendapat yang populer mengungkapkan bahwa keshahihan sebuah hadis berdasarkan cara periwayatan hadis bilma’na atau billafazh bukanlah sebuah persoalan, asal perawi yang meriwayatkan hadis tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang telah disebutkan di atas.
Tokoh-tokoh yang membolehkan periwayatan hadis dengan makna ini antara lain ialah Ali bin Abi Thalib, Ibn Abbas, Anas bin Malik, Abu Darda’, Wasilah bin al Asqa’, Abu Hurairah, Hasan al Bashri, asy Sya’bi, ‘Amr bin Dinar, Ibrahim an Nakha’i, Mujahid dan Ikrimah. Mereka tidak hanya sekedar membolehkan, tetapi juga meriwayatkan dengan makna.
Dengan demikian, dapat diduga bahwa sebenarnya ulama yang membolehkan periwayatan dengan makna bukan berarti tidak waspada terhadap kemungkinan pemalsuan hadis, mereka sangat waspada dan mengkhawatirkan akan terjadinya kekeliruan dalam periwayatan hadis dengan makna sehingga mereka menetapkan syarat-syarat yang berat.
Jika sepakat dengan pendapat tersebut, maka kesahihan hadis tidak dilihat dari bentuk periwayatannya, lafaz atau makna. Sehingga hadis yang diriwayatkan dengan makna atau dengan lafaz bisa shahih bisa juga dhaif. Hadis tersebut harus dilihat dari syarat-syarat kesahihahan sebuah hadis.

Dengan mengutip Hasby As Shiddieqy, bisa dipahami bahwa hadis shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya dengan riwayat orang yang dipercaya (tsiqah ) dari orang yang terpercaya sejak awal sampai akhir tanpa ada syadz tanpa ada “Illat”. Sedangkan hadis hasan adalah hadis yang selamat lafaznya dari keburukan susunan. Selamat maknanya dari menyalahi ayat atau khabar muttawatir, dan isnadnya bersambung dengan orang yang adil dan dhabit.
Jika dilihat dari sudut redaksi matan, periwayatan hadis dengan makna dapat ditolak jika matan hadis tersebut memiliki kelemahan kalimat, lemah dari segi makna, jelas bertentangan dengan Alquran, berlebihan tentang pahala dan dosa, dan bertentangan dengan sejarah di masa Rasulullah SAW.






KESIMPULAN
Tulisan ini menawarkan beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Periwayatan hadis dengan makna diperlukan syarat-syarat tertentu yang akan memelihara kemurnian dan keotentikan hadis.
2. Meskipun pendapat yang populer membolehkan periwayatan dengan makna, namun menuntut persyaratan berat bagi perawinya dan periwayatan hadis dengan lafal lebih diprioritaskan dan diutamakan.
3. Penulisan periwayatan hadis bi al-makna hanya boleh dilakukan oleh mereka yang bena-benar memenuhi syarat. Sehingga bagi mereka yang syaratnya belum mencukupi sebaiknya tidak usah melakukan periwayatan bil makna. Hal ini untuk menjaga supaya hadis tetap menjadi acuan yang otentik tanpa campur tangan manusia yang mau merubah (memalingkan) isi hadis tersebut.
4. Harus memperhatikan pedoman dan ilmu-ilmu yang baku bagi mereka yang akan melakukan periwayatan bil makna.



http://referensiagama.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar