Rabu, 26 Januari 2011

HADIS, HADIS QUDSI, AL-QUR’AN


HADIS, HADIS QUDSI, AL-QUR’AN
by sariono sby

PENDAHULUAN
DalamIslam terdapat dua sumber ajaran yang keduanya tidak dapat dipisahkan, yaitu al-Qur’an dan al-Hadith. Al-Qur an sebagai sumber ajaran yang pertama dan al-Hadith sebagai sumber ajaran yang kedua. Seluruh ajaran Islam bersumber dari dua dasar penting ini. Hal ini berlaku sejak zaman Rasulullah SAW sampai dengan hari kiamat nanti. Tidak hanya berlaku di tanah Saudi Arabia, tetapi di seluruh penjuru alam semesta.
Sebagai dua sumber ajaran yang sangat penting, studi terhadap keduanya berjalan terus tanpa henti seiring dengan perkembangan dan kebutuhan manusia. Studi-studi ini dilakukan dalam rangka untuk lebih memahami al-Qur an dan al-Hadith lalu untuk selanjutnya menjadi satu nafas dengan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Meskipun al-Qur an dan al-Hadith merupakan dua sumber penting ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan, namun keduanya tetap harus dibedakan. Pembedaan ini penting mengingat tidak jarang terjadi kerancuan di tengah-tengah umat (yang awam tentunya) tentang kedua sumber ajaran tersebut. Apalagi kemudian al-Hadith juga dibedakan lagi antara hadith nabawi dengan hadith qudsi. Makalah ini nantinya akan sedikit membicarakan tentang perbedaan-perbedaan antara al-Qur an, hadith dan hadith qudsi.



PERBEDAAN ANTARA HADITH, HADITH QUDSI DAN ALQUR AN

A. HADITH
Menurut bahasa, al-hadith artinya al-jadid (baru), al-khabar (berita), pesan keagamaan, pembicaraan. Sedangkan menurut istilah, para muhadditsin (ulama ahli hadith) berbeda pendapatnya dalam menta’rifkan al-hadith. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itulah lalu melahirkan dua macam ta’rif al-hadith, yakni ta’rif yang terbatas di satu pihak dan ta’rif yang luas di pihak yang lain.
Ta’rif yang terbatas adalah ta’rif yang dikemukakan oleh jumhur kaum muhadditsin yaitu:
مَا اُضِيْفُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَوْلاً اَوْ فِعْلاً اَوْ تَقْرِيْرًا اَوْ نَحْوَهَا
“ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan (taqrir) dan sebagainya”
Adapun ta’rif al-Hadith yang luas adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian muhadditsin
إِنَّ الْحَدِيْثَ لَا يَخْتَصُّ بِا الْمَرْفُوْعِ اِلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, بَلْ جَاءَ بِإِطْلَاقِهِ اَيْضًا لِلْمَوْقُوْفِ )
وَهُوَ مَا اُضِيْفُ إِلَى الصَّحَابِيِّ مِنْ قَوْلٍ وَ نَحْوِهِ( وَالْمَقْطُوْعِ, وَهُوَ مَا أُضِيْفُ لِلتَّابِعِيِّ كَذَلِكَ
" sesungguhnya Hadith itu bukan hanya yang dimarfu’kan kepada Nabi SAW saja, melainkan dapat pula disebutkan pada apa yang mauquf (dihubungkan dengan perkataan dan sebagainya dari sahabat), dan pada apa yang maqthu’ (dihubungkan dengan perkataan dan sebagainya dari tabi’iy)”

Meskipun ada dua pengertian seperti yang disebutkan di atas, harus diakui bahwa pengertian yang pertama lebih populer, lebih kuat dan lebih banyak dipakai ketimbang pengertian yang kedua. Adapun istilah hadith mauquf dan hadith maqthu’, kedua istilah ini pada awalnya dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, namun setelah diteliti ternyata tidak bersambung kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, hadith mauquf maupun hadith maqthu’ keduanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah.
Dalam pembicaraan tentang al-Hadith, kita juga sering mendengar kata as-Sunnah, al-Atsar dan al-Khabar. Sebagian besar orang tidak mempermasalahkan bahkan mensinonimkan antara keempatnya. Walaupun ada perbedaan, maka perbedaan tersebut tidaklah prinsipiil.
Dalam berinteraksi dengan al-Hadith, ada beberapa prinsip yang harus dipegang diantaranya:
1. Meneliti dengan seksama keshahihan hadits tersebut baik dari sisi sanad maupun matannya.
2. Memahami nash-nash dari Nabi SAW dan dikaitkan dengan asbaabul wurud, ayat dan hadits lain yang terkait, prinsip-prinsip umum ajaran Islam dan tujuan-tujuan universal Islam. Harus juga diperhatikan apakah hadith tersebut terkait tasyri’ atau tidak. Demikian juga harus diperhatikan apakah berlaku khusus atau umum, apakah permanen atau sementara.
3. Memastikan bahwa nash tersebut tidak bertentangan dengan nash lainnya baik dari al-Qur an maupun hadith-hadith lain yang lebih banyak dan atau lebih shahih.
Oleh karena itu, ummat Islam telah sepakat bahwasanya apa yang keluar dari rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqriri dan itu dimaksudkan sebagai pembentukan hukum-hukum Islam dan tuntunan Islam, diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang shahih serta menunjukkan kepastian atau dugaan kuat tentang kebenarannya, maka ia menjadi hujjah atas kaum Muslimin. Hadith demikian bisa menjadi hukum syara’ dan kaum mujtahid mengistimbathkan hukum syara’ dengannya.
Berdasarkan bisa tidaknya hadits diterima sebagai hujjah, para ahli hadith membagi hadith menjadi tiga bagian yaitu hadith shahih, hadith hasan dan hadith dlaif. Ada juga yang menambahkan bagian yang keempat yaitu hadith maudlu’ (palsu). Tapi semua orang tahu bahwa hadith maudlu’ bukanlah hadith sehingga sebenarnya tidak perlu dimasukkan dalam pembagian di atas.
Adapun dari segi jumlah periwayat, maka hadith mutawatir, hadith masyhur dan hadith ahad. Hadith mutawatir ditandai dengan banyaknya perawi pada setiap generasi. Hadith masyhur juga diriwayatkan oleh banyak perawi tetapi tidak sebanyak hadith mutawatir. Adapun hadith ahad, hanya diriwayatkan oleh satu, dua atau sedikit perawi sehingga tidak sampai pada derajat masyhur apalagi mutawatir.
Tidak sebagaimana al-Qur an, al-Hadith tidak pernah diperintahkan untuk ditulis oleh Rasulullah SAW. Bahkan beliau pernah melarang menulis sesuatu dari beliau selain al-Qur an. Umar bin Khattab pernah berpikir untuk membukukan as-Sunnah atau al-Hadith. Namun, setelah beristikharah selama sebulan lamanya, beliau mengurungkan niat tersebut karena takut sibuk dengan penulisan al-Hadith sementara kemudian melupakan al-Qur an.
Barulah pada masa Umar Bin Abdul Aziz, sang Khalifah memerintahkan penulisan al-Hadith dengan alasan jumlah ulama semakin menipis sedangkan semangat belajar masyarakat Islam semakin besar.Sejak zaman inilah kodifikasi hadith terus berlangsung sampai pada abad ke 3 dan 4 Hijriyah sampai kita kenal penyusun kitab hadits terkenal seperti al-Bukhari (194-256 H) dan Muslim (204-261 H).
Adapun hubungan al-Hadith atau as-Sunnah dengan al-qur an antara lain:
1. Ada kalanya al-Hadith itu menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada dalam al-Qur an. Contoh: hukum mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah puasa dan lain-lain.
2. Ada kalanya al-Hadith itu menjelaskan, memerinci, menafsirkan, membatasi ataupun mentakhsis apa yang ada dalam al-Qur an. Contoh: cara mendirikan shalat, cara berhaji dan lain-lain.
3. Ada kalanya al-Hadith itu menetapkan atau membentuk hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur an. Pengharaman emas dan sutera untuk laki-laki, pengharaman binatang buas yang bertaring dan lain-lain.
B. HADITH QUDSI
Menurut bahasa, qudsi berarti suci. Disebut qudsi karena pembicaraan itu secara eksplisit dinyatakan berasal dari Allah SWT (yang harus diyakini kesuciannya). Disebut hadith karena Nabilah yang menjadi sumbernya, atau dengan kata lain riwayat itu disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan qudsi, al-Qur an hanya disandarkan kepada Allah SWT. Dalam hal al-Qur an, Nabi sebagai “corong” Allah. Sedangkan dalam hal hadith qudsi, Nabi SAW menginterpretasikan wahyu yang masuk dalam hati sanubarinya kemudian membuat redaksinya. Dengan demikian, kemudian secara umum dinyatakan bahwa al-Qur an itu adalah wahyu Allah yang redaksinya dari Allah, sedangkan hadith qudsi adalah wahyu Allah yang redaksinya dari Nabi SAW sendiri.
Hadith qudsi biasanya memiliki ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat:
a. Qala (yaqulu) Allahu
b. Fiimaa yarwiihi ‘anillaahi Tabaraka wa Ta’ala dan
c. Lafadh-lafadh lain yang semakna dengan apa yang tersebut di atas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber (pertama)-nya, yakni sahabat.
Sedang untuk hadith-nabawy (biasa), tidak ada tanda-tanda yang demikian itu.
Meskipun sama-sama diriwayatkan dari allah SWT, namun hadith qudsi berbeda dengan al-Qur an. Perbedaan tersebut antara lain:
a. Semua lafadz (ayat-ayat) adalah mu’jizat dan mutawatir, sedang hadith qudsy tidak demikian halnya.
b. Ketentuan hukum yang berlaku bagi al-qur’an, tidak berlaku bagi al-Hadith, seperti pantangan menyentuhnya bagi orang yang sedang berhadats kecil, dan pantangan membacanya bagi orang yang berhadats besar. Sedang untuk hadith (qudsy) tidak ada pantanganya.
c. Setiap huruf yang dibaca dari al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya sepuluh kebaikan
d. Meriwayatkan al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau menganti lafadh sinonimnya. Berlainan dengan al-hadith.
e. Hadith Qudsy selalu disandarkan kepada Allah. Oleh karena itu hadith qudsi juga dinamakan hadith Ilahi.
f. Hadith Qudsi selalu memuatالمتكلم ضمير yaitu أنا, نحن dan dalam hal ini yang dimaksud adalah Allah sendiri.
g. Bahwa sanad Hadith qudsy tidak hanya berakhir pada nabi tetapi sampai kepada Allah melalui Nabi; Sedangkan sanad Hadith Nabawi (hadith biasa) hanya sampai kepada Nabi.
Adapun cara periwayatan Hadith-hadith Qudsi itu biasanya dengan cara:
a. النبى ص.م قال الله عز و جل قال
b. النبى ص.م فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ قال
c. تَعالى فِيْمَا رَوَاهُ عَنْهُ رسول الله ص.م قال
Jadi, meskipun hadith qudsy termasuk firman Allah, tetapi tidak mempunyai status yang sama dengan al-Qur’an, karena al-Qur’an diterima secara mutawatir, sedang hadith qudsy seperti Hadith-hadith nabawi lain, pada umumnya diterima secara Ahad (perorangan). Hal ini ditambah lagi dengan keistimewaan al-Qur an merupakan mu’jizat yang terbesar yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallahhu Alaihi wa Sallam. Mukjizat itu berlaku sepanjang masa dan terpelihara dari perubahan dan penggantinya (terutama lafalnya).
C. AL-QUR AN
Al-Qur an secara bahasa berasal dari kata Qara a yang berarti membaca. Al-Qur an dengan demikian berarti bacaan. Demikian pendapat al- Lihyani (Wafat 215 H). sedangkan secara istilah, DR. Subhi As-Shalih, yang dikutip oleh Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa al-Qur an:
اَلْقُرْأَنُ هُوَ الْكِتَابُ الْمُعْجِزُ الْمُنَزَّلُ عَلَى النَّبِىِّ ص. م. اَلْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ
الْمَنْقُوْلُ عَلَيْهِ بِا لتَّوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ
“Al-Qur an adalah firman Allah yang bersifat (berfungsi) mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang tertulis di dalam mushaf-mushaf yang di dinukil (diriwayatkan) dengan jalan mutawatir dan yang membacanya dipandang beribadah”.

Karena pengertian al-Qur an yang demikian, maka tafsir al-Qur an dan terjemahan al-Qur an bukanlah al-Qur an. Meskipun, penafsiran atau terjemahan tersebut dilakukan oleh ulama terpercaya sekalipun. Hukum-hukum al-Qur an tidak berlaku padanya.
Berbeda dengan al-Hadith, al-Qur an sudah ditulis sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan, semua ayat al-Qur’an telah ditulis di hadapan Nabi SAW. Tulisan tersebut terdapat pada batu, tulang, kulit binatang, pelepah kurma dan lain-lain. Meskipun demikian, ayat-ayatnya masih berpencar-pencar dan tidak dijadikan satu dalam sebuah mushaf atau suhuf. Hal ini berlangsung sampai Rasulullah SAW wafat.
Di masa Abu Bakar as-Siddiq menjadi khalifah, barulah Zaid bin Tsabit mengumpulkan ayat-ayat al-Qur an tersebut dalam satu mushaf. Pada masa pemerintahan Usman bin Affan, dibentuk sebuah panitia yang terdiri dari empat orang yaitu: Zaid bin Tsabit, Said bin al-Ash, Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin al-Harits untuk menyalin al-Qur an dengan penyeragaman tulisan yang lalu dikenal dengan istilah rasm utsmani.
Al-Qur an berisi seluruh ajaran Islam yang secara garis besar terdiri dari: tauhid, janji dan ancaman Allah SWT, ibadah, jalan dan cara mencapai kebahagiaan serta kisah-kisah ummat manusia di masa yang lampau.
Sebagai sebuah mukjizat terbesar, al-qur an memiliki kei’jazan antara lain:
1. Keharmonisan struktur redaksinya, maknanya, hukum-hukumnya dan konsep-konsepnya.
2. Persesuaian al-Qur an dengan teori ilmiah yang bersifat aksiomatik yang dikemukakan ilmu pengetahuan.
3. Pemberitahuan al-Qur an tentang beberapa peristiwa yang hanya diketahui oleh Allah SWT. Contohnya adalah QS. 30: 1-4 tentang kemenangan bangsa romawi dan QS. 11: 49 tentang masuknya Nabi Muhammad SAW ke masjidil Haram dengan aman.
4. Kefasihan lafadz al-Qur an, kepetahan redaksinya dan kuatnya pengaruhnya. Peribahasa, hujjah, perumpamaan, dialog-dialog dalam al-Qur an sungguh memberikan pengaruh yang luar biasa bagi seseorang, terutama yang memiliki dzauq arabi (rasa bahasa arab).
Sebagaimana diketahui bahwa al-Qur’an dan As-sunnah (al-Hadith) merupakan sumber rabbani bagi hidayah dan hukum. Namun, tidak diragukan lagi bahwa keduanya tidak berada pada satu kedudukan yang sama. Diantara keduanya terdapat beberapa perbedaan dasar antara lain:
1. Al-Qur’an semuanya adalah “qath’i tsubut”; karena ia ditransformasikan secara mutawatir yang akurat (recurrent), dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Adapun As-Sunnah maka minoritasnya terbukti dengan mutawatir sedang mayoritasnya dengan jalan periwayatan yang ahad (bukan mutawatir)
2. Al-Qur’an semuanya adalah ditetapkan dengan cara wahyu yang terang-terangan dengan melalui turunnya perantara wahyu yang terpercaya yaitu Jibril Alaihis Salam kepada hati Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang diucapkan oleh al-Qur’an yang artinya:

“Dia dibawa turun oleh Ar ruh al Amin (Jibril) kedalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang member peringatan.” (As-Syu’ara’: 193-194)

Adapun As-sunnah atau al-Hadith, maka diantaranya ada yang ditetapkan dengan melalui ilham dan tiupan dalam keadaan ketakutan (gemetaran), ada yang ditetapkan melalui mimpi yang benar, dan kedua cara itu bukan termasuk wahyu yang terang-terangan, dan diantaranya ada yang melalui cara ijtihad Nabi yang disetujui oleh Allah, yaitu apa yang dinamakan “wahyu bathin” (wahyu yang tersembunyi), karena Allah Ta’ala tidak akan menyetujuinya untuk suatu kesalahan sehingga itu tidak akan diikuti.
3. Al-Qur’an itu lafadz (teks) dan makna (arti)nya adalah dari Allah Ta’ala, adapun As-Sunnah (al-Hadith), khususnya hadith/sunnah qauliyah/perkataan darinya maka lafadz adalah dari Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu tidak boleh meriwayatkan al-Qur’an secara makna (maksudnya) saja, berbeda dengan hadits atau As-sunnah.
4. Al-qur’an terpelihara secara global dan terperincinya, lafadz dan maknanya, dengan janji Allah yang terang-terangan:

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
5. Al-qur’an istimewa dengan daya I’jaznya (kemu’jizatannya), ia merupakan tanda kenabian yang terbesar bagi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam berbeda dengan hadith, meskipun berada pada puncak gaya bahasa manusia.


KESIMPULAN/PENUTUP
1. Hadith dan hadith qudsi disandarkan pada Nabi SAW, sedang al-Qur an disandarkan kepada Allah SWT
2. Hadith lafadz dan maknanya dari Rasulullah SAW, hadith qudsi lafadznya dari rasulullah SAW sedangkan maknanya dari Allah SWT dan al-Qur an lafadz dan maknanya dari Allah SWT.
3. Hadith dan hadith qudsi ada yang qath’iyyus tsubut, yakni yang shahih, sedang yang yang lainnya adalah dzanniyud tsubut. Sedangkan al-Qur an semuanya adalah qath’iyyus tsubut karena semuanya mutawatir.
4. Hadith dan hadith qudsi bukanlah mu’jizat, sedangkan al-Qur an adalah mu’jizat Rasulullah SAW yang terbesar.
5. Kodifikasi hadith, termasuk di dalamnya hadith qudsi, baru dimulai sejak zaman Khalifah Umar bin abdul Aziz. Sedangkan al-Qur an sudah ditulis sejak zaman Rasulullah SAW.
6. Hadith, termasuk di dalamnya hadith qudsi tidak memiliki hukum khusus seperti al-Qur an, yaitu membacanya adalah ibadah dan bagi jumhur fuqoha menyentuhnya harus dengan bersuci terlebih dahulu.

http://referensiagama.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar