Senin, 17 Januari 2011

HADITH MAUDU’


HADITH MAUDU’
by Sariono Sby


A. Pendahuluan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Akan tetapi kondisinya berbeda dengan Al Qur’an, dimana hadis bersifat zanni al wuru>d sedangkan Al Qur’an bersifat qat’i al wuru>d. sehingga mengenai keotentikkan keberadaannya memerlukan adanya penelitian tersendiri. Keadaan seperti ini diperparah dengan terjadinya fitnah diantara kaum muslimin, sehingga keberadaan hadis Nabi saw tidak bisa serta merta dapat diterima, karena dimungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan yang diatas namakan Nabi saw. Hal ini menuntut adanya pengkajian yang mendalam tentang sampainya hadis kepada kita. Karena hal inilah kemudian para ulama berusaha dengan sekuat tenaga untuk meneliti kualitas suatu hadis dengan menentukan kriteria-kriteria ke-sahahi>h-annya. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya kemudian kriteria-kriteria hadis dapat terperinci dengan sempurna. Dari situlah selanjutnya kemudian diketahui bahwa diantara hadis ada yang Maqbu>l (diterima) dan ada yang Mardu>d (ditolak) bila ditinjau dari kualitasnya. Diantara yang mardu>d (ditolak) itu terdapat suatu hadis yang sebab di tolaknya karena diketahui ada kedustaan di dalam perawinya, yang kemudian oleh para muhaddisi>n di-istilahkan dengan al Hadi>th al Maudu>’.
Keberadaan hadis maudu’ mutlak harus diketahui oleh pemerhati hadis bahkan oleh semua orang islam, karena hadis maudu’ merupakan yang paling buruk dan jelek diantara hadis-hadis daif lainnya, yang oleh karenanya hukum pengamalannya tidak diperbolehkan. Posisi hadis yang sangat urgen dalam Islam menuntut untuk dipilahnya antara hadis yang sahi>h dengan yang maudu>’. Hal ini membutuhkan pengetahuan yang mendalam mengenai hadis maudu’ itu sendiri. Oleh sebab itu disini penulis akan menjelaskan mengenai pengertian hadis Maudu>’, mulai dan perkembangan, factor-faktor penyebab serta kriteria kepalsuannya dan bagaimana hukum melakukan dan meriwayatkan hadis Maudu>’.


B. Pengertian Hadis Maudu>’
Al Maudu>’ menurut bahasa adalah ism al maf’u>l yang diambil dari :
1. وضع الشيئ يضعه وضعا yang mempunyai arti menjatuhkan, atau
2. الضعة yang berarti martabatnya rendah, atau
3. وضعت المرأة ولدها : seorang perempuan melahirkkan anaknya
Dengan begitu al wad’u> mempunyai tiga arti yaitu suqu>t (jatuh), inhit{o>t{ (rendah derajatnya), atau wila>dah (mengada-adakan). Atau kalau menurut Ibnu Dahyah al Maudu>’ berarti al mulsoq (ditempelkan). Menurutnya pengertian yang terakhirlah yang paling tepat dalam pembahasan ini. pendapat ini didukung oleh al ha>fiz{ ibn hajar.
Adapun menurut istilah Muhaddisin hadis Maudu>’ adalah :
هو الحديث المختلق المكذوب عل النبي صلى الله عليه وسلم او على من بعده من الصحابة أو التابعين
“ Hadith Maudu>’ adalah hadis yang diada-adakan dan dipalsukan atas nama nabi Muhammad saw atau kepada orang sesudahnya baik sahabat ataupun Tabi’in.
Dari pengertian tersebut diatas yang dimaksud hadis maudu’ tidak hanya kedustaan yang disandarkan pada nabi saja, yang disandarkan pada sahabat atau tabi’in juga disebut hadis maudu’ hanya saja lafal al Maudu>’ jika di mutlakkan maka yang dikehendaki adalah pemalsuan atas Nabi saw, namun jika dimaksudkan untuk selain Nabi saw maka mesti di-taqyi>d, sebagai contoh maudu> ‘ala ibnin Abba>s atau ‘ala Mujahi>d dan sebagainya.
Antara pengertian al Maudu> dari segi bahasa ataupun istilah bila ditinjau lebih dalam dapat diketahui adanya persesuaian makna, yaitua :
1. rendah dalam kedudukannya diantara lainnya
2. jatuh ( tidak dapat diambil sebagai dasar hukum )
3. diada-adakan oleh perowinya
4. disandarkan pada nabi Muhammas saw sedang beliau tidak mengatakannya


C. Sejarah Kemunculan dan Penyebaran Hadis Maudu>’
Masuknya penganut agama lain ke Islam, sebagai hasil penyebaran dakwah ke pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor awal dibuatnya hadis-hadis maudu>’. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka memeluk islam karena benar-benar ikhlas dan tertarik dengan kebenaran ajaran islam. Namun terdapat pula segolongan dari mereka yang menganut Islam hanya karena terpaksa mengalah kepada kekuatan islam pada masa itu dan mereka berkeyakinan bahwa mereka tidak akan mendapatkan tempat dihati penguasa-penguasa mukmin kecuali dengan memeluk islam.
Golongan inilah yang kemudian senantiasa menyimpan dendam dan dengki terhadap islam dan kaum muslimin. Kemudian mereka menunggu peluang yang tepat untuk menghancurkan dan menimbulkan keraguan di dalam hati orang banyak terhadap Islam.
Peluang tersebut terjadi pada akhir masa pemerintahan Khalifah Usma>n bin Affa>n (W.35H), yang memang sangat toleran terhadap orang lain. Ima>m Muhammad Ibnu Sirri>n (33-110 H) menuturkan, ”Pada mulanya umat Islam apabila mendengar sabda Nabi Saw mereka tidak akan menanyakan tentang sanadnya. Namun setelah terjadinya fitnah (terbunuhnya Ustma>n bin Affa>n), apabila mendengar hadis mereka selalu bertanya, dari manakah hadis itu diperoleh? Apabila diperoleh dari orang-orang Ahlsunnah, hadis itu diterima sebagai dalil. Dan apabila diterima dari orang-orang penyebar bid’ah, hadis itu ditolak.
Diantara orang yang memainkan peranan dalam hal ini adalah Abdulla>h bin Saba’, seorang Yahudi yang mengaku memeluk Islam. Dengan berdalih membela Sahabat Ali dan Ahl al Bait, ia berkeliling ke segenap pelosok daerah untuk menabur fitnah. Ia bermenyampaikan bahwa Ali yang lebih layak menjadi khalifah daripada Usma>n bahkan Abu Bakar dan Umar. Kemudian ia mengemukakan hadis yang dibuat-buatnya: “Setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali.” Walaupun pada saat itu khalifah Uthman menolak begitu juga shahabat Ali, bahkan oleh khalifah Uthma>n ibnu Saba diusir dari Madinah karena ulahnya itu, tapi tetap saja ada orang yang mau mempercayainya.
Peristiwa itu adalah awal dari kemunculan hadis maudu>’, namun penyebarannya pada waktu itu belum gencar karena masih banyak sahabat utama yang mengetahui dengan persis akan kepalsuan sebuah hadis. Dan apa yang disampaikan nabi tentang ancaman membuat hadis palsu masih sangat kuat menancap dalam hati mereka.
Saat setelah terbunuhnya Khalifah Usman barulah kemudian karena kemunculan beberaa aliran politik dengan berbagai kepentingannya hadis maudu>’ mengalami perkembangan yang signifikan.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tawus bahwa pernah suatu ketika dibawakan kepada Ibnu Abbas suatu buku yang di dalamnya berisi keputusan-keputusan Ali. Ibnu Abbas kemudian menghapusnya kecuali sebagian (yang tidak dihapus). Sufyan bin Uyainah menjelaskan bagian yang tidak dihapus itu sekadar sehasta.
Imam al-Dzahabi dalam al Tadhkiroh-nya juga meriwayatkan dari Khuzaimah bin Nasr, ia berkata : “Aku mendengar Ali berkata di Siffin: Semoga Allah melaknati mereka (yaitu golongan putih yang telah menghitamkan) karena telah merusak hadis-hadis Rasulullah.”
Menyadari hal ini, para sahabat mulai memberikan perhatian terhadap hadis yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya ragu akan kesahihan hadis itu. Imam Muslim dengan sanadnya meriwayatkan dari Mujahid (W.104H) sebuah kisah yang terjadi pada diri Ibnu Abba>s : “Busyair bin Kaab telah datang menemui Ibnu Abba>s lalu menyebutkan sebuah hadis dengan berkata “Rasululla>h telah bersabda”, “Rasullula>h telah bersabda ”. Namun Ibnu Abba>s tidak menghiraukan hadis itu dan juga tidak memandangnya. Lalu Busyair berkata kepada Ibnu Abbas “Wahai Ibnu Abba>s ! Aku heran mengapa engkau tidak mau mendengar hadis yang aku sebut. Aku menceritakan perkara yang datang dari Rasululla>h tetapi engkau tidak mau mendengarnya. Ibnu Abba>s lalu menjawab : “Kami dulu apabila mendengar seseorang berkata “Rasululla>h bersabda”, pandangan kami segera kepadanya dan telinga-telinga kami kosentrasi mendengarnya. Tetapi setelah orang banyak mulai melakukan yang baik dan yang buruk, kita tidak menerima hadis dari seseorang melainkan kami mengetahuinya.”
Pada masa Tabiin, periwayatan dan peyebaran hadis semakin meluas, begitu juga pemalsuan atas nama Nabi saw ataupun sahabat bermunculan dan tersebar bersamanya. Hal itu terjadi karena perhatian para Khalifah Dinasti Umayyah pada saat itu terfokus kepada adanya perpecahan politik, disamping sebenarnya ada juga perhatian khalifah terhadap periwayatan-periwayatan hadis akan tetapi kondisi perpecahan umat yang sangat berat, memecah kosentrasi kerhatian ini. sedangkan pada masa dinasti Abbasiyyah banyak terjadi juga pemalsuan atas nama nabi akan tetapi lebih banyak dilatar belakangi oleh rasa ingin dikenal dekat oleh penguasa yaitu dengan menceritakan tentang keutamaan-keutamaan khalifah dan mencaci musuh-musuhnya, atau juga karena perpecahan aliran-aliran baik tentang teologi maupun fiqh dengan tujuan pembelaan atas pendapat dari masing-masing kelompok mereka .
Sebagai contoh, pernah terjadi pada zaman Khalifah Abbasiyyah, hadis-hadis maudu>’ dibuat demi mengambil hati para khalifah. Diantaranya seperti yang terjadi pada Harun al-Rasyid, di mana seorang lelaki yang bernama Abu al-Bakhtari (seorang qa>dhi) masuk menemuinya ketika ia sedang menerbangkan burung merpati. Lalu ia berkata kepada Abu al-Bakhtari : “Adakah engkau menghafal sebuah hadis berkenaan dengan burung ini? Lalu dia meriwayatkan satu hadis, katanya: “Bahwa Nabi saw. selalu menerbangkan burung merpati.” Harun al-Rasyid menyadari kepalsuan hadis tersebut lalu menghardiknya dan berkata: “Jika engkau bukan dari keturunan Quraish, pasti aku akan mengusirmu.”
Tahap penyebaran hadis-hadis maudu>’ pada zaman tersebut masih sedikit dibanding zaman-zaman berikutnya. Ini karena masih banyak para tabiin yang menjaga hadis-hadis dan menjelaskan mana yang lemah dan yang sahih. Ini juga karena zaman mereka masih dianggap hampir sama dengan zaman Nabi SAW dan disebut oleh beliau sebagai diantara sebaik-baik zaman. Pengajaran-pengajaran serta wasiat dari Nabi masih segar dikalangan para tabiin yang menyebabkan mereka dapat mengetahui kepalsuan sebuah hadis.
Karena munculnya hadis-hadis palsu inilah yang kemudian menjadikan Kholifah Umar in Abdul Azi>z (w. 101 h.) memerintahkan kepada ulama-ulama di berbagai kota untuk mengumpulkan dan membukukan hadis. Dari hasil usaha para ulama dalam menghafal dan menjaga hadis itulah kita bisa membedakan antara hadis saheh dari yang doi>f atau hadis yang maqbu>l dari yang mardu>d.
D. Sebab Munculnya Hadis Maudu’
Membahas mengenai munculnya Hadis Maudu>’ tidak bisa terlepas dari melihat bagaimana keadaan orang yang membuatnya, karena apapun yang dilakukan seseorang tidak terlepas dari sebab yang melatar belakanginya. Perlu dikeyahui bahwasanya seseorang yang produk hadisnya mau>du’ atau maqlu>b itu ada lima kriteria :
1. orang-orang yang terbenam dalam kezuhudan yang kemudian mereka lupa akan hadis-hadis yang telah dihafalnya. Hal itu bisa jadi karena kitabnya hilang, terbakar atau mereka menimbunnya. Selanjutnya mereka meriwayatkan dengan hafalannya sehingga terjadi kesalahan.
2. orang-orang yang tidak ahli dalam penukilan hadis sehingga banyak melakukan kesalahan
3. orang-orang yang shiqot akan tetapi akal mereka telah ikhtila>t karena faktor usia, sehingga mereka melakukan kesalahan dalam periwayatan hadis-hadisnya
4. orang-orang yang di liputi oleh kelalaian dan selamat. Diantaranya adalah orang yang meriwayatkan hadis yang ia tidak mendapatkan dari gurunya, sedang dia menganggap bahwa hal itu diperbolehkan.
5. orang yang sengaja memalsukan Hadis
Golongan yang kelima ini ada tiga kelompok yaitu :
1. mereka yang meriwayatkan suatu hadis yang salah tapi mereka tidak menyadari akan kesalahannya, sedang setelah mereka mengetaui kesalahannya mereka tidak berusaha membenarkannya.
2. mereka yang meriwayatkan hadis dari para pendusta, walaupun mereka tahu betul dengan setatus gurunya itu. Akan tetapi dalam periwayatannya mereka men-tadli>s nama gurunya.
3. mereka yang benar-benar dengan sengaja mendustakan atas nama Nabi saw. tidak karena salah dalam periwayatannya ataupun meriwayatkannya dari para pendusta.
Kesengajaan kelompok yang ketiga ini dalam memalsukan hadis tentu ada faktor-faktor yang mendorongnya. Berikut akan disebutkan beberapa diantara faktor-faktor yang melatar belakanginya :
a. Zindiq. Artinya orang-orang yang bermaksud merusak shariat dan membuat ragu orang-orang awam terhadapnya serta mempunyai tujuan untuk mempermainkan agama. Sebagai contoh :
ان الله لما اراد ان يخلق نفسه خلق الخيل وأجراها فعرقت فخلق نفسه منها.
Artinya : sesungguhnya Allah ketika hendak menciptakan diri-Nya maka Ia menciptakan seekor kuda kemudian menjalankannya hingga berkeringatlah kuda itu. Kemudian Dia menciptakan diri-Nya dari keringat kuda itu.”
b. Konflik politik. Perselisihan antara khowarij dan shi’ah, Shi’ah dan ‘Uthmaniyah, diantara keduanya, Umwiyyin dan ‘Abbasiyyin, dan antara khawarij dan Umawiyyin adalah merupakan diantara sebab terjadinya pemalsuan hadis. Hamad bin Salmah berkata “seorang Shaih mereka ( ar Rafidah) bercerita kepadaku : “ketika kita berkumpul dan menganggap sesuatu itu baik, maka kami akan membuat hadis” Masih bin al Jahm al Tabi’i berkata : “suatu saat salah seorang dari kita sesat (mengikuti hawa nafsunya) namun kemudian kembali ada jamaah, semoga Alloh menyelamatkan kamu sekalian dari mengikuti Ahlu Al Hawa> , sesungguhnya kami telah meriwayatkan kebatilan (hadis Maudu>’), dan kami menganggap bahwa menyesatkan kalian adalah suatu kebaikan.
c. Fanatisme etnis dan negara. Hadis-hadis di buat untuk mengangkat satu kabilah atau merendahkannya. Satu contoh hadis
ان الله اذا غضب انزل الوحي بالعربية واذا رضي انزل الوحي بالفارسية
“Sesungguhnya jika Alloh swt murka maka Ia akan menurunkan wahyu dengan bahasa Arab dan jika Ia rida maka akan menurunkannya dengan bahasa Persi.” Atau seperti hadis yang menerangkan tentang keutamaan bangsa Arab dari pada bangsa Persi, termasuk diantaranya hadis yang menerangkan keutamaan-keutamaan suatu kota atau sebaliknya. Para pembuat hadis banyak melakukannya dalam masalah ini.
d. Perselisihan ahli Kalam dan ahli Fiqh. Ulama telah terbagi, ada yang ahli Sunah, Mu’tazilah, Jabariyah dan Murji’ah. mereka berselisih tentang masalah kalam dan iman, apakah iman bisa bertambah atau berkurang ? apakah iman itu ucapan atau perbuatan ? dan tentang Al Qur’an apakah termasuk makhluk ?
Dalam permasalahan-permasalahan tersebut sebagian mereka memperbolehkan membuat hadis untuk menguatkan pendapat mereka. Sebagi contoh :
كما لا ينفع مع الشرك شيئ كذالك لا يضر مع الايمان شيئ
Artinya : apapun tidak akan bermanfaat dengan adanya kemushrikan, begitu juga tidak ada yang membahayakan dengan adanya keimanan.
e. Menarik simpati masa. Diantara yang mempunyai maksud seperti ini adalah tukang cerita, orang yang ingin terkenal dan mendapatkan kekuasaan atau orang yang mencari keuntungan duniawi.
f. Memotifasi manusia untuk senang melakukan kebaikan. Mereka yang bertujuan seperti ini adalah ahli zuhud dan para sufi yang tidak mempunyai pengetahuan Agama yang dalam. Mereka beranggapan bahwa membuat hadis dalam rangka Targhi>b dan Tarhi>b itu diperbolehkan dan bahkan mereka beranggapan penduataan ini adalah kebaikan bagi mereka dan tidak berbahaya bagi mereka.
g. Mengikuti kemauan raja atau pemerintah. Salah seorang ada yang membuat suatu hadis dalam rangka pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh raja.
E. Kriteria Kepalsuan Hadis Maudu>’
Imam Abdullah bin Mubarak ketika ditanya tentang tersebarnya hadis-hadis palsu. Beliau menjawab: Para Ulama atau Kritikus hadis hidup (untuk menerangkan kebathilannya), kemudian beliau membaca ayat Q.S. 15: 9 :

Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya ” (QS. 15:9)
Menurutnya lafal al-Dzikr pada ayat ini mencakup makna al-Qur’a>n dan al-Sunnah. Dari sini kita bisa memahami, bahwa beliau memasukkan al-Sunnah kepada lafal al-Dzikr. Pendapat ini dibenarkan dan dikuatkan oleh Muhammad bin Isma’il al Amir al Husni al San’ani beliau berkata “sebagian ahli hadis nabawi berhujah bahwa Hadis Nabawi termasuk yang tercakup dalam “al Zikr” yang dijaga oleh Alloh, yang ditunjukan oleh ayat وان له لحافظون . Beliau kemudian mengemukakan apa yang terdapat dalam Sarh sarh al Nukhbah yaitu sesungguhnya termasuk menjaga lafal Al Qur’an adalah menjaga maknanya, hadis nabi adalah termasuk makna Al Qur’an karena diantara fungsi hadis nabi adalah menjelaskan makna Al Qur’an.
Untuk menjelaskan keadaan dari kebanyakan hadis-hadis itu, baik yang shohih, lemah, ataupun yang palsu para ulama membuat kaidah-kaidah yang dengannya dapat diketahuai derajat dan kedudukan suatu hadis. Diantaranya adalah suatu kaidah untuk mendeteksi kemaudu’’an suatu hadis. Sebenarnya kaidah ini banyak sekali tapi yang paling mashur ada lima kaidah yang dengan salah satunya saja bisa terdeteksi ke-maudu>’-an suatu hadis, yaitu :
1. Pengakuan pemalsu sendiri bahwa dirinya telah membuat hadis palsu.
Adakalanya pengakuan secara jelas seperti yang telah dilakukan oleh Abu ‘Ishmah Nu>h bin abi Maryam yang dikenal dengan sebutan Nuh Al Ja>mi’. Dia mengaku telah membuat hadis yang dinisbatkan kepada Ibnu Aba>s tentang fadilah Al Qur’an surat persurat.
Atau pengakuan secara hukum, yaitu seperti ketika seorang perowi mengaku meriwayatkan suatu hadis dari seorang syaikh, kemudian setelah ditanya tentang kelahirannya dapat diketahui secara pasti bahwa syaikh tersebut wafat sebelum kelahirannya. Atau mengaku mendengar satu hadis dari seorang syaikh disuatu tempat tapi kemudian diketahui dia tidak pernah memasuki daerah tersebut.
Atau seperti kasus Ma’mu>n bin Ahmad al Harowi yang mengaku mendengar hadis dari Hisam bin Amar, kemudian ditanya oleh al hafi>z ibnu Hiban kapan kamu pergi ke Syam ? ia menjawab : pada tahun 250 H. kemudian al Khafiz Ibnu Hiban berkata sesungguhnya Hisyam telah meninggal pada tahun 245 H. dari kisah ini jelaslah bahwa pengakuan Ma’mu>n tidaklah benar.
2. Adanya kerancuan dalam lafaz ataupun makna Hadith.
Hal ini mustahil terjadi pada diri Rasulullah saw yang notabene manusia terfasih melafalkan hurus “ض” . kaidah ini mempermudah para ilmuwan dalam bidang ini untuk menemukan hadith-hadith maudu>’, karena Hadis Nabi mempunyai karakteristik – seperti yang di ungkapkan oleh ar Rabi’ bin Juthaim –ضوء كضوء النهار تعرفه وظلمة كظلمة الليل تنكره (terang seperti terangnya siang yang kamu ketahui atau gelap seperti gelapnya malam yang kamu membencinya)”.
Para peneliti Hadis lebih mencurahkan perhatiannya pada kerancauan makna dari pada kerancuan lafal, karena kerusakan makna lebih biasa menunjukan ke-maudu>’-an hadis, Al Hafidh ibnu Hajar berkata : “masalah kerancuan ada pada kerancuan makna, jika di temukan maka jelaslah kemau>du’’annya walaupun secara lafal tidak ditemukan adanya kerancuan itu, karena agama ini semuanya baik sedang kerancuan itu identik dengan kehinaan. Adapun kerancuan yang terdapat hanya pada lafal tidak tidak bisa dijadikan sebagi petunjuk ke-maudu>’-an suatu hadis karena dimungkinkan adanya periwayatan dengan makna yang penggunaan lafalnya tidak fasih. Akan tetapi kalau menyatakan bahwa lafalnya dari nabi maka itu dusta”.
3. jika hadis yang diriwayatkan bertentangan dengan akal, panca indara dan alam nyata serta tidak menerima ta’wil.
Abd ar Rahman bin zaid ditanya : apakah bapakmu meriwayatkan padamu dari kakekmu bahwa Rasuulloh saw bersabda : sesungguhnya perahu nabi Nuh as berputar disekitar Ka’bah kemudian shalat dibelakang Makam Ibrahin dua rakaat? Abdurrahman menjawab : ya, betul. Hadis ini dibuat oleh Abdurrohman bin Zaid bin Aslam yang terkenal dengan kedustaannya. Dalam kitab at Tahzi>b yang di-nuqil dari imam Syafi’i, disebutkan ada seorang laki-laki yang mendatangi Imam Malik dan membacakan hadis Munqoti’ kemudian imam Malik berkata pada laki-laki tersebut : Pergilah kamu kepada Abdurrohman bin Zaid bin Aslam niscaya ia akan meriwayatkan suatu hadith padamu dari babaknya dari Nu>h !
4. jika hadisnya menerangkan ancaman yang sangat berat dalam masalah yang kecil atau janji yang agung dalam perkara yang hina.
Seperti menjanjikan abadi dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai, serta dikelilingi oleh ribuan bidadari, dalam menjalankan kesunatan atau meningglkan kemakruhan. Atau kekal dalam neraka jahanam serata dalam murka Allah, ketika meninggalkan perkara sunah atau melakukan hal yang dimakruhkan. Kebanyakan yang melakukan pemalsuan hadis dengan latar belakang ini adalah tukang cerita yang bermaksud memalingkan hati orang-orang awam kepada mereka.
5. jika orang yang meriwayatkan hadith terkenal kedustaannya, agamanya lemah yang tidak mempunyi rasa takut dalam memalsukan hadith dalam rangka memenuhi hawa nafsunya.
Dikatakan kepada Ma’mun bin Ahmad al Harowi : apakah kamu pernah melihat Imam Syafi’i dan para pengikutnya di Khurasan? Ia berkata :
حدثنا احمد بن عبدالله حدثنا عبدالله بن معدان الازدري عن انس, مرفوعا : يكون في أمتي رجل يقال له محمد بن ادريس أضرّ على أمتي من إبليس, ويكون في أمتي رجل يقال له أبو حنيفة هو سراج أمتي.
Artinya : Dari Ahmad bin Abdillah dari Abdullah bin Mi’dan al Azdari dari Anas (merupakan hadis marfu’), nabi bersabda : ada seorang dari umatku yang bernama Muhammad bin Idris, ia lebih berbahaya daripada iblis. Dan juga termasuk dari umatku seorang yang bernama Abu Hanifah, ia adalah penerang umatku.”
Ada yang lebih aneh lagi dari perkataan Ma’mun bin Ahmad tersebut yakni hadis yang di riwayatkan oleh al Hakim dari saif bin umar al Taimi :
قال : كنت عند سعيد بن طريف فجاءه ابنه من الكتّاب يبكي فقال ما لك ؟ قال ضربني المعلّم قال : لأخزينه اليوم حدثني عكرمة عن ابن عباس مرفوعا : معلّموا صبيانكم شراركم, أقلهم رحمة لليتيم, وأغلظهم على المسكين.
Artinya : suatu ketika aku berada di rumah Sa’id bin Torif, kemudian anaknya pulang dari madrasah sambil menangis, maka ia bertanya kepada anaknya : kenapa kamu menangis? anaknya menjawab : pak guru memukulku. Said berkata : hari ini sungguh akan ku permalukan dia. Lalu ia berkata : Ikrimah meriwayatkan kepadaku dari ibnu Abbad (merupakan hadis marfu’) Nabi saw bersabda : seburuk-buruk dari kamu sekalian adalah guru dari anak-anakmu, yang paling sedikit kasih sayangnya terhadap anak yatim dan paling kasar terhadap orang miskin”.
F. Hukum Berdusta atas Nabi saw dan Periwayatan Hadis Maudu’
Para ulama telah sepakat atas keharaman pembuatan hadis palsu secara mutlak. Berbeda dengan kelompok al Karamiyyah yang memperbolehkannya dalam rangka al Targhi>b wa al Tarhi>b, bukan dalam hal yang berhubungan dengan hukum. Pendapat mereka ini jelas ditolak karena tidak berpijak pada pijakan yang kuat dan bertentangan dengan dail Aqli maupun Naqli. Padahal Nabi saw telah bersabda :
من كذب علي فليتبوأ مقعده من النار
“Siapa saja yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka dia telah mempersipakan tempatnya di dalam neraka.”
Jumhur Ahli al Sunah telah sepakat bahwa berdusta itu termasuk dosa besar. Semua ahli hadis menolak hadis yang dibawa oleh pendusta atas nama Nabi saw. Bahkan Abu Muhammad al Juwaini tidak segan-segan menghukumi kafir mereka yang telah membuat hadis Maudu>’.
Penulis sependapat denga al Juwaini, karena bebohong saja sudah termasuk dosa besar, lalu bagaimana dengan berdusta atas nama Nabi, padahal nabi telah bersabda :
عن المغيرة رضي الله عنه قال : سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( إن كذبا علي ليس ككذب على أحد من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار )
Artinya : al Mughiroh berkata saya mendengar Nabi saw bersabda : "Sungguh berdusta atas (nama)-ku tidak sama dengan berdusta atas seseorang (selain aku), barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka hendaknya dia menempati tempat duduknya di neraka"
Ayat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tidak beriman orang yang mengada-adakan kebohongan kepada Alloh. Mendustakan Rasulullah sama halnya dengan mendustakan Allah. Dalam surat An Najm Alloh berfirman :
Artinya : “dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”
Sepakat juga dengan al Juwaini seorang pengikut madhhab maliki yaitu Imam Nasirudin ibnu al Munir dan juga ulama yang lain dari pengikit Imam Hambali begitu juga al Zahabi, tentang kesengajaan melakukan kedustaan dalam halal dan haram.
Perlu menjadi catatan bahwa tidak tergolong berdusta atas nama Nabi saw periwayatan dengan makna, karena para ulama memperbolehkan hal tersebut bagi orang-orng yang ahli dalam bahasa, paham betul tentang syariat dan maksud pensyariatannya serta waspada terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi berubahnya makna.
Seperti halnya para ulama sepakat akan diharamkannya memalsukan hadis, mereka juga sepakat tentang keharaman meriwayatkannya tanpa menjelaskan ke-maudu>’-annya. Mereka sama sekali tidak memperbolehkan meriwayatkan hadis maudu>’ baik yang berkenaan dengan cerita, motifasi apalagi yang berkenaan dengan hukum. Nabi saw bersabda :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قال : قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَدَّثَ عَنِّي ِحَدِيثاً وهو يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
Artinya : Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan suatu hadis dariku yang dia menduga bahwa itu dusta (palsu), maka dia termasuk satu dari dua pendusta".
G. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan :
1. Hadis maudu>’ adalah hadis yang diada-adakan dan dipalsukan atas nama nabi Muhammad saw atau kepada orang sesudahnya baik sahabat ataupun Tabi’in.
2. Hadis Maudu>’ mulai muncul pada akhir masa kekhalifahan Uthsam bin Affan dan terus berlanjut pada saat terjadi “fitnah” diantara kaum muslimin dan semakin bertambah banyak seiring dengan makin luasnya kekuasaan islam dan terpetak-petaknya kaum muslim dalam lingkaran madhhab baik dalam lingkaran fiqih, teologi, politik dsb.
3. Terbentuknya hadis maudu>’ adakalanya karena faktor yang yang tidak disengaja seperti karena lupa atau kesalahan, dan ada juga yang dengan sengaja membuatnya yaitu dengan bertujuan merusak aqidah dan shar’i>at, konflik politik, fanatisme etnis dan negara, perselisihan ahli kalam dan ahli fiqh, memotifasi manusia untuk senang melakukan kebaikan, mengikuti kemauan raja atau pemerintah
4. Agar mudah mengetahui hadis Maudu>’ ada lima kaidah yaitu :
a. Pengakuan pemalsu sendiri bahwa dirinya telah membuat hadis palsu.
b. Adanya kerancuan dalam lafaz ataupun makna Hadith
c. Jika hadis yang diriwayatkan bertentangan dengan akal, panca indara dan alam nyata serta tidak menerima ta’wil.
d. Jika hadisnya menerangkan ancaman yang sangat berat dalam masalah yang kecil atau janji yang agung dalam perkara yang hina.
e. Jika orang yang meriwayatkan hadith terkenal kedustaannya, lemah agamanya serta tidak mempunyi rasa takut dalam memalsukan hadith dalam rangka memenuhi hawa nafsunya.
5. Hukum membuat hadis maudu itu haram, dan bahkan ada sebagian ulama yang meng-kafir-kan orang yang sengaja membuat hadis palsu. Begitu juga di haramkan meriwayatkannya kecuali disertai dengan menyertaka keterangan ke-maudu>’-annya.
6. Periwayatan dengan makna tidak dikategorikan pemalsuan atas Nabi saw karena sebagian ulama membperbolehkannya.

http://referensiagama.blogspot.com/Januari/2011

1 komentar:


  1. Assalamualaikum saya ingin bertanya ustad
    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tawus bahwa pernah suatu ketika dibawakan kepada Ibnu Abbas suatu buku yang di dalamnya berisi keputusan-keputusan Ali. Ibnu Abbas kemudian menghapusnya kecuali sebagian (yang tidak dihapus). Sufyan bin Uyainah menjelaskan bagian yang tidak dihapus itu sekadar sehasta.

    Pertannyaannya apakah nama buku yng diberikan kepada abbas, dan mengapa sebagian abbas menghapus dan sebagian lagi

    BalasHapus