Sabtu, 15 Januari 2011
MUSNAD IMAM AS-SHAFI’I
MUSNAD IMAM AS-SHAFI’I
By Sariono Sby
PENDAHULUAN
Hadis tidak ditulis secara resmi pada saat al-Qur’an ditulis. Bahkan Nabi sendiri melarang sahabat untuk menulis hadis beliau. Meskipun ada beberapa catatan-catatan hadis pada masa Nabi, tetapi itu hanya dimiliki oleh beberapa orang sahabat dan dilakukan atas inisiatif mereka masing-masing. Keadaan demikian menjadikan hadis Nabi dalam perjalanan sejarah banyak mengalami pencemaran dan pemalsuan.
Hadis-hadis Nabi saw. baru dikumpulkan dan ditulis secara resmi dan masa abad II H, masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (w.101 H). Momentumnya adalah ketika khalifah ketujuh dari dinasti Umayyah ini mengeluarkan surat perintah resmi kepada para gubernur dan ulama hadis untuk melakukan penghimpunan (kodifikasi) terhadap hadis-hadis Nabi saw. Instruksi Khalifah tersebut dilaksanakan oleh seorang ulama besar Hijaz, Ibnu Syihab al-Zuhriy dan berhasil menyusun suatu kodifikasi hadis yang kemudian disebar ke daerah-daerah untuk dijadikan sebagai referensi.
Pada masa selanjutnya, ulama-ulama giat melaksakan kegiatan serupa. Penghimpunan hadis marak dilakukan dan mencapai puncaknya pada abad III H. Pada masa ini banyak kitab-kitab hadis yang telah disusun oleh ulama. Bahkan juga telah muncul kodifikasi metodologis yang dipelopori oleh al-Bukhari (w.256 H) dan Muslim (w.261 H).
Salah seorang ulama yang giat menghimpung hadis pada masa ini adalah imam al-Shafi’i. Ia melakukan lawatan ke berbagai daerah (sebagaimana umumnya dilakukan oleh ulama pencari hadis) untuk mencari hadis. Hasil kerja al-Shafi’i tersebut sampai sekarang dapat kita jumpai dalam kitab bernama Musnad al-Shafi’i.
Yang menarik dari musnad ini adalah hadis-hadis yang termuat di dalamnya tidak ditulis langsung oleh Imam al-Shafi’i sendiri, melainkan dikeluarkan dari kitab al-Um. Di samping itu, kitab ini juga dinilai oleh mayoritas ulama tidak termasuk kutubus sittah padahal imam al-Ashafi’i dikenal juga sebagai seorang fakih, mujtahid dan pendiri mazhab Shafi’i di mana seorang faqih atau mujtahid tentu sangat selektif dalam menerima dan mempergunakan hadis sebagai dasar suatu pendapat.
PEMBAHASAN
Di kampung miskin di kota Ghazzah (orang Barat menyebutnya Gaza ) di bumi Palestina, pada th. 150 H (bertepatan dengan th. 694 M) lahirlah seorang bayi lelaki dari pasangan suami istri yang berbahagia, Idris bin Abbas al-Shafi`i dengan seorang wanita dari suku Azad. Bayi lelaki keturunan Quraish ini akhirnya dinamai Muhammad bin Idris al-Shafi`i . Demikian nama lengkapnya sang bayi itu. Namun kebahagiaan keluarga miskin ini dengan kelahiran bayi tersebut tidaklah berlangsung lama. Karena beberapa saat setelah kelahiran itu, terjadilah peristiwa menyedihkan, yaitu ayah sang bayi meninggal dunia dalam usia yang masih muda. Bayi lelaki yang rupawan itu pun akhirnya hidup sebagai anak yatim.
Sang ibu sangat menyayangi bayinya, sehingga anak yatim Quraish itu tumbuh sebagai bayi yang sehat. Maka ketika ia telah berusia dua tahun, dibawalah oleh ibunya ke Makkah untuk tinggal di tengah keluarga ayahnya di kampung Bani Mutthalib. Karena anak yatim ini, dari sisi nasab ayahnya, berasal dari keturunan seorang Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang bernama Shafi’ bin al-Sa’ib. dan al-Sa’ib ayahnya Shafi’, sempat tertawan dalam perang Badar sebagai seorang musyrik kemudian Al-Sa’ib menebus dirinya dengan uang jaminan untuk mendapatkan status pembebasan dari tawanan Muslimin. Dan setelah dia dibebaskan, iapun masuk Islam di tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Maka nasab bayi yatim ini secara lengkap adalah sebagai berikut: Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Shafi’ bin Al-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Al-Shafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Shifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama Al-Sa’ib, ayahnya Shafi’. Kepada Shafi’ bin Al-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Al-Shafi`i Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda:
“Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil beliau menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan beliau.” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya ).
Di lingkungan Bani Al-Mutthalib, dia tumbuh menjadi anak lelaki yang penuh vitalitas. Di usia kanak-kanaknya, dia sibuk dengan latihan memanah sehingga di kalangan teman sebayanya, dia amat jitu memanah. Bahkan dari sepuluh anak panah yang dilemparkannya, sepuluh yang kena sasaran, sehingga dia terkenal sebagai anak muda yang ahli memanah. Demikian terus kesibukannya dalam panah memanah sehingga ada seorang ahli kedokteran medis waktu itu yang menasehatinya. Dokter itu menyatakan kepadanya: “Bila engkau terus menerus demikian, maka sangat dikuatirkan akan terkena penyakit luka pada paru-parumu karena engkau terlalu banyak berdiri di bawah panas terik matahari.” Maka mulailah anak yatim ini mengurangi kegiatan panah memanah dan mengisi waktu dengan belajar bahasa Arab dan menekuni bait-bait sya’ir Arab sehingga dalam sekejab, anak muda dari Quraisy ini menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya dalam usia kanak-kanak. Di samping itu dia juga menghafal Al-Qur’an, sehingga pada usia tujuh tahun telah menghafal di luar kepala Al-Qur’an keseluruhannya.
Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Al-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Shafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah. Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas. Ia pun demi kehausan ilmu, akhirnya berangkat dari Makkah menuju Al-Madinah An Nabawiyah guna belajar di halaqah Imam Malik bin Anas di sana. Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu Al-Shafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah. Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.” Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Beliau banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai Imam Syafi`ie, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu.
Ketika Muhammad bin Idris Al-Shafi’i Al-Mutthalibi Al-Qurasyi telah berusia dua puluh tahun, dia sudah memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan Ulama’ di jamannya dalam berfatwa dan berbagai ilmu yang berkisar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi beliau tidak mau berpuas diri dengan ilmu yang dicapainya. Maka beliaupun berangkat menuju negeri Yaman demi menyerap ilmu dari para Ulama’nya. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Al-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sejak di kota Baghdad, Imam Muhammad bin Idris Al-Shafi`ie mulai dikerumuni para muridnya dan mulai menulis berbagai keterangan agama. Juga beliau mulai membantah beberapa keterangan para Imam ahli fiqih, dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Kitab fiqih dan Ushul Fiqih pun mulai ditulisnya. Popularitas beliau di dunia Islam yang semakin luas menyebabkan banyak orang semakin kagum dengan ilmunya sehingga orang pun berbondong-bondong mendatangi majelis ilmu beliau untuk menimba ilmu. Tersebutlah tokoh-tokoh ilmu agama ini yang mendatangi majelis beliau untuk menimba ilmu padanya seperti Abu Bakr Abdullah bin Al-Zubair Al-Humaidi (beliau ini adalah salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari), Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Ahmad bin Hanbal (yang kemudian terkenal dengan nama Imam Hanbali), Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi, Abu Ya’qub Yusuf Al-Buaithi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalbi, Harmalah bin Yahya, Musa bin Abil Jarud Al-Makki, Abdul Aziz bin Yahya Al-Kinani Al-Makki (pengarang kitab Al-Haidah ), Husain bin Ali Al-Karabisi (beliau ini sempat di tahdzir oleh Imam Ahmad karena berpendapat bahwa lafadh orang yang membaca Al-Qur’an adalah makhluq), Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Al-Hasan bin Muhammad Al-Za’farani, Ahmad bin Muhammad Al-Azraqi, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh ilmu yang lainnya. Dari murid-murid beliau di Baghdad, yang paling terkenal sangat mengagumi beliau adalah Imam Ahmad bin Hanbal atau terkenal dengan gelar Imam Hanbali.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Mizzi dengan sanadnya bersambung kepada Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (putra Imam Hanbali). Beliau menceritakan: “Aku pernah bertanya kepada ayahku: Wahai ayah, siapa sesungguhnya Al-Shafi`i itu, karena aku terus-menerus mendengar ayah mendoakannya?, Maka ayahku menjawab: Wahai anakku, sesungguhnya Al-Shafi`i itu adalah bagaikan matahari untuk dunia ini, dan ia juga sebagai kesejahteraan bagi sekalian manusia. Maka silakan engkau cari, adakah orang yang seperti beliau dalam dua fungsi ini (yakni fungsi sebagai matahari dan kesejahteraan) dan adakah pengganti fungsi beliau tersebut?.” Diriwayatkan pula bahwa Sulaiman bin Al-Asy’ats menyatakan: “Aku melihat bahwa Ahmad bin Hanbal tidaklah condong kepada seorangpun seperti condongnya kepada Al-Shafi`i.” Al-Maimuni meriwayatkan bahwa Imam Hanbali menyatakan: “Aku tidak pernah meninggalkan doa kepada Allah di sepertiga terakhir malam untuk enam orang. Salah satunya ialah untuk Al-Shafi`i.” Diriwayatkan pula oleh Imam Shalih bin Ahmad bin Hanbal (putra Imam Hanbali): “Pernah ayahku berjalan di samping keledai yang ditumpangi Imam Shafi`i untuk bertanya-tanya ilmu kepadanya. Maka melihat demikian, Yahya bin Ma’ien sahabat ayahku mengirim orang untuk menegur beliau. Yahya menyatakan kepadanya: Wahai Aba Abdillah ( kuniah bagi Imam Hanbali), mengapa engkau ridla untuk berjalan dengan keledainya Als-Shafi`i. Maka ayah pun menyatakan kepada Yahya: Wahai Aba Zakaria ( kuniah bagi Yahya bin Ma’ien), seandainya engkau berjalan di sisi lain dari keledai itu, niscaya akan lebih bermanfaat bagimu.” Di samping Imam Hanbali yang sangat mengaguminya, juga diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh nya dengan sanadnya dari Abu Tsaur. Dia menceritakan: “Abdurrahman bin Mahdi pernah menulis surat kepada Al-Shafi`i, dan waktu itu Al-Shafi`i masih muda belia. Dalam surat itu Abdurrahman meminta kepadanya untuk menuliskan untuknya sebuah kitab yang terdapat padanya makna-makna Al Qur’an, dan juga mengumpulkan berbagai macam tingkatan hadits, keterangan tentang kedudukan ijma’ (kesepakatan Ulama’) sebagai hujjah / dalil, keterangan hukum yang nasikh (yakni hukum yang menghapus hukum lainnya) dan hukum yang mansukh (yakni hukum yang telah dihapus oleh hukum yang lainnya), baik yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka Al-Shafi`i muda menuliskan untuknya kitab Al-Risalah dan kemudian dikirimkan kepada Abdurrahman bin Mahdi. Begitu membaca kitab Al-Risalah ini, Abdurrahman menjadi sangat kagum dan sangat senang kepada As-Syafi`ie sehingga beliau menyatakan: “Setiap aku shalat, aku selalu mendoakan Al-Shafi`i.” Kitab Al-Risalah karya Imam Shafi`i akhirnya menjadi kitab rujukan utama bagi para Ulama’ dalam ilmu Ushul Fiqih sampai hari ini. Pujian para Ulama’ dan kekaguman mereka bukan saja datang dari orang-orang yang seangkatan dengan beliau dalam ilmu, akan tetapi datang pula pujian itu dari para Ulama’ yang menjadi guru beliau. Antara lain ialah Sufyan bin Uyainah, salah seorang guru beliau yang sangat dikaguminya. Sebaliknya Sufyan pun sangat mengagumi Imam Al-Shafi`i, sampai diceritakan oleh Suwaid bin Saied sebagai berikut: “Aku pernah duduk di majelis ilmunya Sufyan bin Uyainah. Al-Shafi`i datang ke majelis itu, masuk sembari mengucapkan salam dan langsung duduk untuk mendengarkan Sufyan yang sedang menyampaikan ilmu. Waktu itu Sufyan sedang membaca sebuah hadis yang sangat menyentuh hati. Betapa lembutnya hati beliau saat mendengar hadits itu menyebabkan Al-Shafi`i mendadak pingsan. Orang-orang di majelis itu menyangka bahwa Al-Shafi`i meninggal dunia sehingga peristiwa ini dilaporkan kepada Sufyan: Wahai Aba Muhammad (kuniah bagi Sufyan bin Uyainah), Muhammad bin Idris telah meninggal dunia. Maka Sufyan pun menyatakan: Bila memang dia meninggal dunia, maka sungguh telah meninggal orang yang terbaik bagi ummat ini di jamannya.” Demikian pujian para Ulama’ yang sebagiannya kami nukilkan dalam tulisan ini untuk menggambarkan kepada para pembaca sekalian betapa beliau sangat tinggi kedudukannya di kalangan para Ulama yang sejaman dengannya. Apalagi tentunya para ulama’ yang sesudahnya.
Imam Al-Shafi`i tinggal di Baghdad hanya dua tahun. Setelah itu beliau pindah ke Mesir dan tinggal di sana sampai beliau wafat pada th. 204 H dan usia beliau ketika wafat 54 th. Beliau telah meninggalkan warisan yang tak ternilai, yaitu ilmu yang beliau tulis di kitab Ar-Risalah dalam ilmu Ushul Fiqih. Di samping itu beliau juga menulis kitab Musnad A-Shafi`i , berupa kumpulan hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang diriwayatkan oleh beliau; dan kitab Al-Um berupa kumpulan keterangan beliau dalam masalah fiqih. Sebagaimana Al-Um , kumpulan riwayat keterangan Imam Al Shafi`i dalam fiqih juga disusun oleh Al-Imam Al-Baihaqi dan diberi nama Ma’rifatul Aatsar was Sunan . Al-Imam Abu Nu’aim Al-Asfahani membawakan beberapa riwayat nasehat dan pernyataan Imam Al-Shafi`i dalam berbagai masalah yang menunjukkan pendirian Imam Al-Shafi`i dalam memahami agama ini. Beberapa riwayat Abu Nu’aim tersebut kami nukilkan sebagai berikut :
Imam Al-Shafi`i menyatakan: “Bila aku melihat Ahli Hadits, seakan aku melihat seorang dari Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani )
Ini menunjukkan betapa tinggi penghargaan beliau kepada para Ahli Hadits.
Imam As-Syafi`ie menyatakan: “Sungguh seandainya seseorang itu ditimpa dengan berbagai amalan yang dilarang oleh Allah selain dosa syirik, lebih baik baginya daripada dia mempelajari ilmu kalam.” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani )
Beliau menyatakan juga: “Seandainya manusia itu mengerti bahaya yang ada dalam Ilmu Kalam dan hawa nafsu, niscaya dia akan lari daripadanya seperti dia lari dari macan.”
Ini menunjukkan betapa anti patinya beliau terhadap Ilmu Kalam, suatu ilmu yang membahas perkara Tauhid dengan metode pembahasan ilmu filsafat.
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman bahwa dia menyatakan: Aku mendengar Al-Shafi`i berkata:
“Barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir.” ((HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani)
Diriwayatkan pula oleh Abu Nu’aim Al-Asfahani bahwa Al-Imam Al-Shafi`i telah mengkafirkan seorang tokoh ahli Ilmu Kalam yang terkenal dengan nama Hafs Al-Fardi, karena dia menyatakan di hadapan beliau bahwa Al-Qur’an itu adalah makhluk. Demikian tegas Imam Al-Shafi`i dalam menilai mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Dan memang para Ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah sepakat untuk mengkafirkan siapa yang meyakini bahwa Al-Qur’an itu makhluk.
Al-Imam Al-Dzahabi meriwayatkan pula dengan sanadnya dari Al-Buwaithie yang menyatakan: “Aku bertanya kepada Al-Shafi`i. Bolehkah aku shalat di belakang imam yang Rafidli? Maka beliau pun menjawabnya: Jangan engkau shalat di belakang imam yang Rafidli, ataupun Qadari ataupun Murji’ie. Akupun bertanya lagi kepada beliau: Terangkan kepadaku tentang siapakah masing-masing dari mereka itu? Maka beliau pun menjawab: Barang siapa yang mengatakan bahwa iman itu hanya perkataan lisan dan hati belaka, maka dia itu adalah murji’ie; barangsiapa yang mengatakan bahwa Abu Bakar dan Umar itu bukan Imamnya Muslimin, maka dia itu adalah rafidli. Barangsiapa yang mengatakan bahwa kehendak berbuat itu sepenuhnya dari dirinya (yakni tidak meyakini bahwa kehendak berbuat itu diciptakan oleh Allah ), maka dia itu adalah qadari.”
Demikian Imam Al-Shafi`i mengajarkan sikap terhadap Ahlil Bid’ah seperti yang disebutkan contohnya dalam pernyataan beliau, yaitu orang-orang yang mengikuti aliran Rafidlah yang di Indonesia sering dinamakan Syi’ah. Aliran Syiah terkenal dengan sikap kebencian mereka kepada para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , khususnya Abu Bakar dan Umar. Di samping Rafidlah, masih ada aliran bid’ah lainnya seperti Qadariyah yaitu aliran pemahaman yang menolak beriman kepada rukun iman yang keenam (yaitu keimanan kepada adanya taqdir Allah Ta`ala). Juga aliran Murji’ah yang menyatakan bahwa iman itu hanya keyakinan yang ada di hati dan amalan itu tidak termasuk dari iman. Murji’ah juga menyatakan bahwa iman itu tidak bertambah dengan perbuatan ketaatan kepada Allah dan tidak pula berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah. Semua ini adalah pemikiran sesat, yang menjadi alasan bagi Imam Al-Shyafi`i untuk melarang orang shalat di belakang imam yang berpandangan dengan salah satu dari pemikiran-pemikiran sesat ini.
Imam Al-Shafi`i juga amat keras menganjurkan ummat Islam untuk jangan ber taqlid (yakni mengikut dengan membabi buta) kepada seseorang pun sehingga meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah ketika pendapat orang yang diikutinya itu menyelisihi pendapat keduanya. Hal ini dinyatakan oleh beliau dalam beberapa pesan sebagai berikut:
Al-Hafidh Abu Nu`aim Al-Asfahani meriwayatkan dalam Hilyah nya dengan sanad yang shahih riwayat Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, katanya: “Ayahku telah menceritakan kepadaku bahwa Muhammad bin Idris Al-Shafi`i berkata: Wahai Aba Abdillah (yakni Ahmad bin Hanbal), engkau lebih mengetahui hadits-hadits shahih dari kami. Maka bila ada hadits yang shahih, beritahukanlah kepadaku sehingga aku akan bermadzhab dengannya. Sama saja bagiku, apakah perawinya itu orang Kufah, ataukah orang Basrah, ataukah orang Syam.”
Demikianlah para Ulama’ bersikap tawadlu’ sebagai kepribadian utama mereka. Sehingga tidak menjadi masalah bagi mereka bila guru mengambil manfaat dari muridnya dan muridnya yang diambil manfaat oleh gurunya tidak pula kemudian menjadi congkak dengannya. Tetap saja sang murid mengakui dan mengambil manfaat dari gurunya, meskipun sang guru mengakui di depan umum tentang ketinggian ilmu si murid. Guru-guru utama Imam Al Shafi`i, Imam Malik dan Imam Sufyan bin Uyainah, dengan terang-terangan mengakui keutamaan ilmu Al-Shafi`i. Bahkan Imam Sufyan bin Uyainah banyak bertanya kepada Imam Al-Shafi`i saat Imam Shafi’i ada di majelisnya. Padahal Imam Al-Shafi`i duduk di majelis itu sebagai salah satu murid beliau, dan bersama para hadirin yang lainnya, mereka selalu mengerumuni Imam Sufyan untuk menimba ilmu daripadanya. Tetapi meskipun demikian, Imam Syafi`ie tidak terpengaruh oleh sanjungan gurunya. Beliau tetap mendatangi majelis gurunya dan memuliakannya. Di samping itu, hal yang amat penting pula dari pernyataan Imam Asy-Syafi`ie kepada Imam Ahmad bin Hanbal tersebut di atas, menunjukkan kepada kita betapa kuatnya semangat beliau dalam merujuk kepada hadits shahih untuk menjadi pegangan dalam bermadzhab, dari manapun hadits shahih itu berasal.
Imam Asy-Syafi`ie menyatakan pula: “Semua hadits yang dari Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam maka itu adalah sebagai omonganku. Walaupun kalian tidak mendengarnya dariku.”
Demikian beliau memberikan patokan kepada para murid beliau, bahwa hadis shahih itu adalah dalil yang sah bagi segala pendapat dalam agama ini. Maka pendapat dari siapapun bila menyelisihi hadis yang shahih, tentu tidak akan bisa menggugurkan hadis shahih itu. Bahkan sebaliknya, pendapat yang demikianlah yang harus digugurkan dengan adanya hadits shahih yang menyelisihinya.
Al-Shafi’i tidak hanya berperan dalam bidang fiqih dan ushul fiqih saja, tetapi ia juga berperan dalam bidang hadis dan ilmu hadis. Salah satu kitab hadits yang masyhur pada abad kedua Hijriyah adalah kitab al-Musnad al-Syafi’i. Kitab ini tidak disusun oleh asy-Shafi’i sendiri, melainkan oleh pengikutnya, yaitu al-A’sam yang menerima riwayat dari Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, dari asy-Shafi’i. Hadits-hadits yang terdapat dalam musnad al-Shafi’i merupakan kumpulan dari hadis-hadis yang terdapat dalam kitabnya yang lain yaitu al-Umm. Dalam bab jual beli, misalnya terdapat 48 buah hadits.
Dengan kegigihannya dalam membela hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai hujjah, al-Shafi’i berhasil menegakkan otoritas hadits dan menjelaskan kedudukan dan fungsi hadis Nabi secara jelas dengan alasan-alasan yang mapan. Dengan pembelaannya itu, ia memperoleh pengakuan dari masyarakat sebagai Nasir al-Sunnah. Bahkan ia dipandang sebagai ahli hukum Islam pertama yang berhasil merumuskan konsep ilmu hadits.
Hadis Nabi menurut asy-Shafi’i bersifat mengikat dan harus ditaati sebagaimana al-Qur’an. Walaupun hadis itu adalah hadits Ahad. Bagi ulama sebelumnya, konsep hadis tidak harus disandarkan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat shahabat, fatwa tabi’in, serta ijma ahli Madinah dapat dimasukkan sebagai hadits. Bagi al-Syafi’i, pendapat shahabat dan fatwa tabi’in hanya bisa diterima sebagai dasar hukum sekunder, dan bukan sebagai sumber primer. Adapun hadits yang bisa diterima sebagai dasar hukum primer adalah yang datang dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sisi lain, al-Shafi’i juga dipandang sebagai perintis dalam perumusan kaidah-kaidah ilmu hadits. Dalam kitab al-Risalah terdapat banyak rumusan-rumusan yang berkaitan dengan ilmu hadits tersebut. Terutama persyaratan para periwayat dan hal-hal yang berkaitan dengan hadits-hadits yang pada lahirnya tampak bertentangan. Bahasan-bahasan asy-Syafi’i ini masih relevan dan dapat dijadikan rujukan.
Meskipun demikian, kitab al-Musnad al-Shafi’i tidaklah termasuk dalam sembilan kitab sumber hadis standar. Para ulama menyepakati lima buah kitab sebagai kitab sumber pokok yang dikenal dengan Kutub al-Khamsah, yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i dan Sunan at-Tirmidzi. Ada sebuah kitab lagi yang oleh ulama dimasukkan sebagai kitab standar dalam urutan yang keenam, namun para ulama tidak sependapat tentang nama kitab standar yang menempati urutan ke enam ini. Menurut ibn Tahir al-Maqdisi, kitab keenam tersebut adalah Sunan Ibnu Majah sedangkan menurut Ibn Asir, kitab keenamnya adalah al-Muwatta’ Imam Malik, sedangkan menurut pendapat Ibn Hajar al-Asqalani kitab keenamnya adalah Sunan ad-Darimi.
Diantara ulama ada yang menambah lagi sebuah kitab hadits sebagai kitab pokok, kitab hadits tersebut adalah kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, sehingga dengan demikian secara kumulatif dari berbagai pendapat ulama terdapat sembilan kitab hadits sumber pokok yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Nasa’i dan Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, al-Muwatta’ Imam Malik, Sunan al-Darimi, dan Musnad Ahmad bin Hanbal.
Dalam kitab al-Umm, al-Shafi’i banyak menggunakan hadis-hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai landasan baginya dalam mengambil istinbat hukum. Sebagai seorang ulama yang diberi gelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu asy-Shafi’i telah melakukan penyaringan terhadap hadits-hadits yang ia pakai. Oleh karenanya merupakan suatu hal yang menarik untuk diteliti tentang keshahihan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Shafi’i. Terlebih lagi kaidah-kaidah dan dasar-dasar penshahihan dan pendhaifan hadits itu sifatnya relatif. Nilai kebenaran lebih banyak ditentukan oleh hasil ijtihad ulama yang bersangkutan. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan bila hasil ijtihad ulama hadits dalam rangka menilai suatu hadits berbeda dengan hasil ijtihad ulama yang lain. Pengkajian ulang terhadap hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Um dapat dinilai positif atau mungkin negatif. Dengan pengkajian itu, mungkin saja akan ditemukan hadis-hadis yang tidak mencapai standar hadits shahih.
PENUTUP
Masih banyak mutiara hikmah yang ingin kami tuangkan dalam tulisan ini dari peri hidup Imam Al-Shafi`i. Namun dalam kesempatan ini, rasanya tidak cukup halaman yang tersedia untuk memuat segala kemilau mutiara hikmah peri hidup beliau itu. Bahkan telah ditulis oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah kitab-kitab tebal yang berisi untaian mutiara hikmah peri hidup Imam besar ini. Seperti Al-Imam Al-Baihaqi menulis kitab Manaqibus Shafi`i , juga Al-Razi menulis kitab dengan judul yang sama. Kemudian Ibnu Abi Hatim menulis kitab berjudul Aadaabus Shafi’i . Dan masih banyak lagi yang lainnya. Itu semua menunjukkan kepada kita, betapa agungnya Imam besar ini di mata para Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah Ta`ala menggabungkan kita di barisan mereka di hari kiamat nanti. Amin ya Mujibas sa’ilin
http://referensiagama.blogspot.cpm/januari/2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ARE YOU IN NEED OF A PROFESSIONAL HACKER?(CATCHING A CHEATING SPOUSE, RECOVERY OF LOST FUNDS, WEBSITE HACK...)
BalasHapusHigh prolific information and Priviledges comes rare as i would be sharing with you magnificent insight you wish you heard years before now. As it's been understood that what people don't see, they will never know.
Welcome to the Global KOS hacking agency where every request on hacking related issues are met within a short period of time.
If your shoe fits in any of the requested services below, you will be assigned to a designated professional hacker who is systematically known for operating on a dark web V-link protocol.
The manual operation of this hackers is to potentially deploy a distinguished hacking techniques to penetrating computers and various type of database system to meet your request. Penetration of computing systems are achieved using software tools like Ransomeware, SQL/Keylogger injection. botnet, trojan and DDOS attacks.
Providing value added services to clients as a hacker has been our sustaining goal.
Are you faced with cyber challenges like
● Hacking into the mobile phone of a cheating spouse.✅ This type of hack helps you track every move of your cheater as we are bent on helping you gain full remote access into the cheater's mobile phone using a trojan clone cracking system to penetrate their social media platforms like Facebook, whatsapp, snapchat etc.
●Recovery of lost funds:✅.It saddens our mind when client expresses annoyance or dissatisfaction of unethical behaviours of scammers.
with a diverse intercall XX breacher software enables you track the data location of a scammer. Extracting every informations on the con database, every requested information required by the Global KOS would be used to tracking every transaction, time and location of the scammer using this systematic courier tracking base method.
●Credit Score Upgrade:✅Due to our transformed changes on Equifax tracking , upgrading of credit score are backed by our cyber tech breaching licence, This hacking process drastically generates you an undestructive higher credit score which correlates to a higher level of creditworthiness. The time frame for upgrading a credit score requires eighteen(18) hours
● BITCOIN GENERATOR:✅ (Higher job profile). This involves using the ANTPOOL Sysytem drifting a specialized hardware and software implementing tool in slot even-algorithms to incentivize more coins into your wallet which in turn generates more coins exponentially like a dream at specified intervals.
Other suberb services rendered by the globalkos are
• Email hacks📲
• Hacking of websites.📲
• Uber free payment hacks.📲
• website hack.📲
Our strength is based on the ability to help you fix cyber problems by bringing together active cyber hacking professionals in the GlobalkOS to work with.
For more inquiries and prolific Hacking services visit
Clarksoncoleman(at)gmail • com.
Theglobalkos(at)gmail •com.
©Global KOS™
2030.