Minggu, 16 Januari 2011

KEADILAN SAHABAT



KEADILAN SAHABAT
by Sariono Sby

PENDAHULUAN

Dalam kodifikasi hadis, sanad merupakan sandaran yang sangat prinsipil dalam ilmu hadis dan merupakan jalur utama untuk mencapai tujuannya yang luhur, yaitu untuk membedakan antara hadis yang diterima (maqbu<’at Islam. Sahabat adalah transmitter awal yang menyalurkan nilai nilai religius kepada generasi berikutnya. Mereka juga generasi pertama umat lslam yang memelihara hadis sebagai sumber kedua ajaran lslam setelah Nabi SAW wafat. Para sahabat Nabi SAW adalah orang-orang yang berjuang bersama Rasu<, sahabat adalah orang yang pernah menemani Nabi SAW atau melihatnya diantara kaum muslimin, maka dia termasuk dari sahabat. Ø Menurut Ibnu Hajar Al As’qala<, sahabat adalah orang yang pernah berjumpa dengan Nabi SAW dalam keadaan beriman kepada Beliau dan meninggal dalam keadaan beriman, masuk dalam kategori orang yang pernah bertemu Nabi SAW yakni orang yang bermuja< al Marwazi, bahwasannya dia berkata, Para ulama’ hadis menyebut istilah sahabat untuk setiap orang yang meriwayatkan sebuah hadis atau satu kata dari Nabi SAW, dan mereka memperluas pengertian itu sehingga mereka menganggap orang yang pernah melihat sekali saja kepada Nabi SAW sebagai sahabat. Berdasarkan pada beberapa pendapat tentang pengertian sahabat yang telah dikemukakan di atas, ada dua unsur yang disepakati para ahli yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat disebut sebagai sahabat. Pertama, ia pernah bertemu dengan Rasu< menyebutkan lima cara untuk mengetahui sahabat yakni: 1. Khabar Mutawa< yang meninggal di Isfahan, Abu Mu< al Ash’ari< memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari Nabi SAW 4. Keterangan seorang tabi’in bahwa seseorang berstatus sebagai sahabat berdasarkan atas tazkiyah dari seseorang yang adil 5. Pengakuan seseorang bahwa ia adalah sahabat setelah diakui keadilan dan kesejamanannya dengan Nabi SAW. Pengakuan ini dianggap sah selama tidak lebih dari seratus tahun wafatnya Rasu<) C. Keadilan Sahabat Para sahabat seluruhnya bersifat adil, baik yang terlibat dalam fitnah maupun tidak,dan hal ini menjadi kesepakatan para ahli hadis. Makna keadilan mereka adalah jauhnya mereka dari kesengajaan berbuat dusta dalam meriwayatkan hadis, dari melakukan penukaran (pemutar balikan) hadis dan dari perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan tidak diterimanya riwayat mereka. Dengan demikian disimpulkan bahwa semua riwayat sahabat dapat diterima tanpa meneliti lebih dalam tentang keadilan mereka, dan sahabat yang terlibat fitnah maka persoalan ini dikembalikan pada ijtihad mereka, dimana mereka tetap mendapat pahala atas dasar husnu z{an, karena mereka adalah orang-orang yang membawa shari<‘at dan sebaik-baik generasi. M. Alawi Al Ma< menjelaskan bahwa yang dimaksud sahabat itu orang-orang yang adil bukan berarti mereka itu orang orang yang terpelihara dari kemaksiatan atau mustahil melakukan maksiat. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah adil dalam konteks riwayat mereka dapat diterima tanpa persharatan- persharatan adil dan meyakini mereka sebagai orang-orang yang bersih tanpa ada prasangka mereka melakukan sesuatu yang tercela. Hal ini sejalan dengan pengertian ‘adalah yang dikemukakan oleh Komaruddin Amin, yakni sebuah karakter yang selalu menuntun seseorang untuk selalu berperilaku taat dan selalu mencegah untuk melakukan hal-hal yang tidak baik. Penjelasan serupa juga disampaikan oleh al Maudu<, ungkapan “para sahabat Nabi SAW semuanya adil” bukan berarti bahwa mereka semuanya tidak mungkin berbuat kesalahan dan setiap individu dari mereka tidak tersentuh kelemahan atau kekurangan-kekurangan manusiawi sedikitpun. Tetapi yang dimaksud adalah para sahabat Nabi SAW tidak pernah melampaui kebenaran dan ketulusan dalam meriwayatkan dari Rasu< sebagaimana dikutip oleh Juynboll menyatakan bahwa telah dibuktikan dalam sejarah bahwa para sahabat tidak pernah mereka-reka hadis Nabi SAW, dan jika seorang atau beberapa sahabat telah mereka-reka hadis Nabi SAW, maka akan timbul badai protes dari sahabat-sahabat lain, suatu protes yang tentu akan disebutkan dalam sumber-sumber historis. “Bayangkan, mana mungkin seorang sahabat berdusta!” seru al Siba<, mereka sedemikian berkeinginan menggambarkan segala sesuatu tentang Nabi SAW dengan benar. Keadilan sahabat merupakan sesuatu yang imperative diakui berdasarkan firman-firman Allah yang berhubungan dengan para sahabat dan hadis-hadis yang inklusif menunjukkan kesucian mereka dan keberadaannya sebagai manusia manusia pilihan. Sekiranya tidak ada dalil-dalil dari Allah dan Rasu<) عن عبد الله بن مغفل قَال : قالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّهَ اللَّهَ فِى أَصْحَابِى اللَّهَ اللَّهَ فِى أَصْحَابِى لاَ تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضًا بَعْدِى فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّى أَحَبَّهُمْ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِى أَبْغَضَهُمْ وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِى وَمَنْ آذَانِى فَقَدْ آذَى اللَّهَ وَمَنْ آذَى اللَّهَ فَيُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ (رواه الترميذى) Artinya: Dari Abdillah bin Mughaffal berkata, Rasulullah SAW bersabda: Bertaqwalah kalian kepada Allah dalam masalah sahabat-sahabatku. Jangan kalian menjadikan mereka saran (kritik) sesudah aku (wafat). Barangsiapa mencintai mereka, maka dengan kecintaanku aku mencintai mereka. Dan barangsiapa menyakiti mereka, maka aku membenci mereka. Barangsiapa menyakiti mereka, maka berarti telah menyakiti aku. Barangsiapa menyakitiku, maka berarti telah menyakiti Allah. Dan barangsiapa menyakiti Allah, maka kemungkinan besar Dia akan menyiksanya (H.R. al Tirmi<) D. Pandangan Ulama’ tentang Keadilan Sahabat 1. Ahl al Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh sahabat bersifat adil. Al Baghda< mengatakan bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai keadilan sahabat, karena keadilannya sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’a
  • < bahwa keadilan sahabat telah di maklumi berlandaskan apa yang telah ditegaskan oleh Allah sendiri. Selain itu Allah juga memuji mereka. Oleh karena itu tidak perlu lagi menta’dilkan mereka sebab penta’dilan dari Allah lebih S{ah{i
  • < mendapatkan dukungan dari Ibnu Salah, Ia menjelaskan bahwa sahabat memiliki keistimewaan khusus yakni keadilan mereka tidak perlu dipertanyakan karena masalah ini telah selesai karena kedudukan mereka secara mutlak telah dita’dil oleh teks-teks Al Qur’a<‘ Abu hudhail dan lain-lain 3. Menurut pendapat sebagian kecil ulama’ yakni Muhammad Abduh, Rashid Rida< dan Mahmu< bin Ha< sebagai berikut: 1. Sahabat yang memeluk Islam di Makkah sebelum hijrah. Seperti Khadi<’ binti Umais. 4. Sahabat-sahabat yang mengikuti bai’at Aqabah yang pertama. 5. Sahabat-sahabat yang mengikuti bai’at Aqabah yang kedua. Diantara mereka adalah Sa’ad bin Uba<’ dan lain-lain masih dalam usia anak-anak dan telah melihat Rasu< 2. Usud al Gha<’ al S{aha<’ al S{aha< KESIMPULAN 1. Sahabat adalah seseorang yang bertemu Nabi SAW dalam keadaan Islam dan mati dalam keadaan Islam, baik meriwayatkan hadis dari Nabi SAW atau tidak. 2. Cara mengetahui sahabat menurut Manna<’ al Qat{t{a< ada 5, yakni: a. Khabar mutawahttp:/referensiagama.blogspot.com/januari/2011

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar